THE DISQUALIFICATION OF ORIENT RIWU KORE IN SABU RAIJUA REGENCY ELECTIONS (DISKUALIFIKASI ORIENT RIWU KORE DALAM PILKADA KABUPATEN SABU RAIJUA)

Main Article Content

Raphaellee Peters Putra Usman
Gilbert Winata

Abstract

The development of Indonesian law, especially after the amendment of the 1945 Constitution, has resulted in significant changes in various fields of law, including in the field of Indonesian citizenship law. UU no. 62/1958 concerning Citizenship is the first law that comprehensively regulates citizenship in Indonesia. This law basically regulates various matters relating to the rights and obligations of a citizen, including citizenship resulting from marriage between husband and/or wife, one of which is foreigner. This article is a case study of the postponement of the inauguration and ultimately the disqualification of Orient Riwu Kore as regent of Sabu Riajua Regency, East Nusa Tenggara. And whether the qualification is fair and impartial. As well as reviewing the legality and requirements of Indonesian citizenship, and the requirements for candidacy as regent.


Perkembangan hukum Indonesia khususnya setelah dilakukannya amandemen UUD Tahun 1945 telah terjadi perubahan yang signifikan diberbagai bidang hukum termasuk di bidang hukum kewarganegaraan Indonesia. UU No. 62/1958 tentang Kewarganegaraan adalah UU yang pertama yang mengatur secara komprehensif tentang kewarganegaraan di Indonesia UU ini pada dasarnya telah mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban seorang warga negara, termasuk kewarganegaraan yang diakibatkan oleh perkawinan antara suami dan/atau isteri yang salah satunya adalah WNA. Artikel ini merupakan studi kasus atas ditundanya pelantikan dan pada akhirnya diskualifikasi Orient Riwu Kore sebagai bupati Kabupaten Sabu Riajua, Nusa Tenggara Timur. Serta apakah diskualifikasi tersebut adil dan tidak memihak. Serta mengulas kembali legalitas dan syarat-syarat kewarganegaraan Indonesia, dan syarat-syarat pencalonan diri sebagai bupati.

Article Details

Section
Artikel

References

Abdullah, T. (1997). The Heartbeat of Indonesian Revolution. PT Gramedia Pustaka Utama.

CNN Indonesia. (2021, 10 April). Kemenkumham: Status Kewarganegaraan Orient Tunggu Pihak AS. CNN. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210409210014-32-628143/kemenkumham-status-kewarganegaraan-orient-tunggu-pihak-as

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020

Pringgodigdo, C. (2007). Prof. MR. A.G. Pringgodigdo dalam kenangan (1904-1988) (Ed. 2.). Pustaka Binaman Pressindo.

Saputra, A. (2021, 15 Maret). Pengacara Ungkap Asal-usul Kewarganegaraan AS Orient Riwu Kore di Sidang MK. Detik News. https://news.detik.com/berita/d-5494091/pengacara-ungkap-asal-usul-kewarganegaraan-as-orient-riwu-kore-di-sidang-mk

Undang Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dimana menggantikan UU No. 62 Tahun 1958 dan UU No. 3 Tahun 1976

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia