KRISIS DEMOKRASI AKIBAT PENGANGKATAN PEJABAT GUBERNUR DKI JAKARTA TANPA SUARA RAKYAT

Main Article Content

Adelia Nindya Kirana
Laurene Patricia
Monica Wijaya
Sonya Davinia
Valentina Febriyanti

Abstract

The background of this research is because of a policy issued by the president to appoint an official governor of DKI Jakarta to fill the vacancy for governor who will be elected simultaneously in November 2024. This paper aims to consider the policies that have been issued regarding the election of the acting governor of DKI Jakarta by the president. This can be considered as a way out of the political turmoil caused by the election of the DKI Jakarta governor (pilgub).  The election for governor of DKI Jakarta is currently in an unhealthy political situation.  The selection of governor officials chosen by the president is not in accordance with the basis of article 18 paragraph (3) and (4) of the Constitution of the Republic of Indonesia, paragraph (3) which states that provincial, regency and city regional governments have a regional People's Representative Council whose members are elected through elections.  general.  And paragraph (4) which states that governors, regents and mayors respectively as heads of provincial, regency and city regional governments are democratically elected.  Literature study is used to develop the data and arguments built by the author. The hope is that this paper can provide new ideas and alternatives in political science, especially in the study of regional head elections.


Penelitian ini dilatarbelakangi karena adanya kebijakan yang dikeluarkan oleh presiden untuk mengangkat seorang pejabat gubernur DKI Jakarta guna mengisi kekosongan jabatan gubernur yang nantinya akan dipilih serentak pada bulan November tahun 2024. Tulisan ini bertujuan untuk mempertimbangkan kebijakan yang telah dikeluarkan mengenai pemilihan penjabat gubernur DKI Jakarta oleh presiden. Hal ini  dapat dianggap sebagai jalan keluar dari kegaduhan politik yang ditimbulkan akibat pemilihan pejabat gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Pemilihan pejabat gubernur DKI Jakarta pada saat ini sedang berada di keadaan politik yang tidak sehat. Pemilihan pejabat gubernur ini dipilih oleh presiden tidak sesuai dengan dasar pasal 18 ayat (3) dan (4) UUD NRI, ayat (3) yang berisikan bahwa pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Dan ayat (4) yang berisikan bahwa Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Studi literatur digunakan untuk mengembangkan data-data dan argumentasi yang dibangun oleh penulis. Harapannya, tulisan ini bisa memberikan pemikiran dan alternatif baru dalam ilmu politik, khususnya dalam kajian mengenai pemilihan kepala daerah.

Article Details

Section
Artikel

References

Amirudin & Bisri, A. Z. (2006). Pilkada langsung problem dan prospek, sketsa singkat perjalanan pilkada 2005. Pustaka Pelajar.

BBC (2022). Pj Gubernur: Menteri Tito klaim penunjukan sudah 'demokratis', tapi mengapa dituding 'tidak transparan' dan rentan 'dipolitisasi'. BBC News. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61382329.

Budisetyowati, D. A. & Diory, C. C. (2017). Politik Hukum Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak. Rafikatama.

Doni (2022). DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Sepakati Pemilu Serentak 14 Februari 2024. Kominfo. https://www.kominfo.go.id/content/detail/39588/dpr-pemerintah-dan-penyelenggara-sepakati-pemilu-serentak-14-februari-2024/0/berita#:~:text=%E2%80%9CPemungutan%20suara%20serentak%20nasional%20dalam,RI%20Ahmad%20Doli%20Kurnia%20Tandjung.

DPRD (2018). Fungsi, tugas, wewenang dan hak DPRD. DPRD Bulelengkab. https://dprd.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/fungsi-tugas-wewenang-dan-hak-dprd-36.

Firdaus, R. F. (2022). Alasan pemerintah untuk pemilihan kepala daerah harus dipilih DPRD. Merdeka.https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-pemerintah-ngotot-kepala-daerah-harus-dipilih-dprd.html.

Haris, S. (2005). Desentralisasi & otonomi daerah: Desentralisasi, demokratisasi, akuntabilitas pemerintahan daerah. LIPI Press.

Isabela, M. A. C. (2022). Unsur–unsur demokrasi. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/03/03000081/unsur-unsur-pendukung-tegaknya-demokrasi.

Kaloh, J. (2009). Kepemimpinan kepala daerah, pola kegiatan, kekuasaan, dan perilaku kepala daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Sinar Grafika.

Lutfi, M. (2010). Hukum sengketa pemilukada di indonesia. UII Press.

Mashabi, S. & Ramadhan, A. (2022). Daftar Nama 170 Kepala Daerah yang Habis Masa Jabatan pada 2023, Ada Ridwan Kamil dan Ganjar Pranowo. Kompas. https://regional.kompas.com/read/2022/05/11/190726278/daftar-nama-170-kepala-daerah-yang-habis-masa-jabatan-pada-2023-ada-ridwan.

Nadir, A. (2005). Pilkada langsung dan masa depan demokrasi, studi atas artikulasi politik nahdliyin dan dinamika politik dalam pilkada langsung di kabupaten gresik jawa timur. Averroes Press.

Naurah, N. & Elita, L. (2020). Apakah indonesia krisis demokrasi. Ketik Unpad. https://ketik.unpad.ac.id/posts/563/apakah-indonesia-krisis-demokrasi.

Prihatmoko, J. J. (2005). Pemilihan kepala daerah langsung, filosofi, sistem dan problem penerapan di indonesia. Pustaka Pelajar.

Rifai, A. (2003). Politik uang dalam pemilihan kepala daerah. Ghalia Indonesia.

Sunarno, S. (2008). Hukum pemerintahan daerah di indonesia. Sinar Grafika.

Suparyanto, Y. (2018). Demokrasi indonesia. Cempaka Putih.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat (3).

UU Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 13 ayat (1) tentang Pemerintah Daerah.

Wibawana, W. A.(2022). Pj Gubernur Adalah Apa Artinya? Kepanjangan, Tugas dan Wewenang. Detik. https://news.detik.com/berita/d-6352352/pj-gubernur-adalah-apa-artinya-kepanjangan-tugas-dan-wewenang.

Wicaksono, A. (2019). Gubernur DKI Jakarta dipilih presiden: Sebuah wacana yang patut dipertimbangkan. Jurnal PolGov, 1(1). https://doi.org/10.22146/polgov.v1i1.48286