ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PEMALSUAN SURAT KETERANGAN RAPID TEST ANTIGEN
Main Article Content
Abstract
ABSTRACT
Today, the world is being shaken by a great pandemic called Covid-19 (Corona Virus Disease). One of the countries experiencing the impact of this virus outbreak is Indonesia. So, through this, the Government has the authority to take action in solving a problem, one of which is by showing a Health Certificate of Antigen Rapid Test which is used as a condition for traveling to prevent the spread of the Covid-19 Virus. This study aims to find out how the Criminal Analysis of Counterfeiting of Antigen Rapid Test Certificates in the Jember District Court Decision Number 205/PID.SUS/2021/PN.JMR and evaluate the judge's considerations in deciding this case. The type of research used in this research is normative legal research supported by interview data with experts. Through this research, although forgery has been regulated in the Criminal Code, but regarding the Crime of Counterfeiting Health Certificates, it has not been regulated explicitly. Regarding the sentencing decision, the researcher disagrees because in considering and deciding this criminal case, the judge is considered to be more considerate of the elements and aspects of the occurrence of a crime in aggravating circumstances. So by considering the existing elements, the sentence given is more appropriate by referring to Article 35 jo. Article 51 of Law Number 11 of 2018 concerning ITE as the legal purpose. Researchers suggest that in imposing a sentence on every judicial institution and judge not only decide based on their belief alone, but also based on their responsibilities and values in society.
Keywords: Letter Forgery, Rapid Test Antigen, Covid-19.
ABSTRAK
Dewasa ini, dunia sedang diguncang oleh Pandemi hebat bernama Covid-19 (Corona Virus Disease). Salah satu Negara yang mengalami dampak dari wabah virus ini adalah Indonesia. Sehingga, melalui hal ini Pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengambil tindakan dalam menyelesaikan suatu masalah salah satunya dengan menunjukkan Surat Keterangan Rapid Test Antigen yang dipergunakan sebagai syarat dalam berpergian guna mencegah penyebaran Virus Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisis Pemidanaan terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 205/PID.SUS/2021/PN.JMR dan melakukan evaluasi terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan didukung oleh data wawancara dengan para ahli. Lewat penelitian ini, walau pemalsuan sudah diatur dalam KUHP akan tetapi terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Sehat belum diatur secara tegas. Terkait putusan pemidanaan yang diberikan, Peneliti memiliki ketidaksetujuan dikarenakan dalam mempertimbangkan dan memutus perkara pidana ini, hakim yang bersifat bebas dan independen dalam kekuasaan kehakiman tetap perlu tunduk pada rambu-rambu aturan hukum dan keadilan. Hakim dinilai untuk lebih mempertimbangkan unsur-unsur dan aspek-aspek terjadinya suatu kejahatan dalam keadaan yang memberatkan. Sehingga dengan mempertimbangkan unsur yang ada, maka pemidanaan yang diberikan adalah lebih tepat dengan merujuk pada Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE sebagaimana tujuan hukum. Peneliti menyarankan agar dalam menjatuhkan pemidanaan setiap lembaga peradilan dan hakim tidak hanya memutus berdasarkan keyakinannya semata, tetapi juga berdasarkan tanggung jawab dan nilai-nilai dalam masyarakat.
Kata Kunci: Pemalsuan Surat, Rapid Test Antigen, Covid-19.
Article Details
References
Achmad, Yulianto dan Mukti Fajar ND. (2015). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Belajar. Yogyakarta
Bawengan, Gerson W. (1997). Pengantar Psikologi Kriminil. Pradnya Paramita. Jakarta
Budhijanto, Danrivanto. (2017). Revolusi Cyberlaw Indonesia (Pembaruan dan Revisi UU ITE 2016). Reflika Aditama. Bandung
Burhan, Ashofa. (2000). Metode Penelitian Hukum. Rineka Cipta. Jakarta
Chazawi, Adami. (2001). Kejahatan Terhadap Pemalsuan. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Dana, Putra Suar Kadek I et al., (2021). “Sanksi Pidana Terhadap Tenaga Medis Yang Melakukan Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Covid 19”. Jurnal Interpretasi Hukum. Vol. 2 No. 1
Harifin A. Tumpa. (2012). Menuju Peradilan yang Agung. Rangkang Education. Yogyakarta
Hiariej S.O Eddy. (2020). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Cahaya Atma Pustaka. Yogyakarta
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
_____. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
_____. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723).
Soedarto. (1983). Hukum dan Hukum Pidana. Alumni. Bandung
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. (2001). Penelitian Hukum Normatif. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Wahidah, Idah et al., (2020). “Pandemik Covid-19: Analisis Perencanaan Pemerintah dan Masyarakat Dalam Berbagai Upaya Pencegahan”. Jurnal Manajemen dan Organisasi (JMO). Vol. 11 No.3