DAMPAK DISHARMONI UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 DENGAN PERMENRISTEKDIKTI NOMOR 5 TAHUN 2019
Main Article Content
Abstract
ABSTRACT
Indonesia is a state of law, so that everything related to the state must have regulations so that it can become an orderly and safe country. In the State of Indonesia there are many forms of regulations, both written and unwritten. Thus, because there are many regulations, there is a possibility that regulations will overlap with other regulations, resulting in disharmony. After the issuance of the Regulation of the Minister of Research, Technology and Higher Education (Permenristekdikti) Number 5 of 2019 concerning the Advocate Profession Program, it caused disharmony with Law Number 18 of 2003 and Permenristekdikti Number 5 of 2019. This study analyzes
1) What is the impact of the disharmony of the Law. Law Number 18 of 2003 with Permenristekdikti Number 5 of 2019?
2) How to deal with the impact caused by the disharmony of Law Number 18 of 2003 with Permenristekdikti Number 5 of 2019?
The analytical method used is normative law research method. The research results obtained are
1) The disharmony impact of Law Number 18 of 2003 with the Minister of Research, Technology and Higher Education Number 5 of 2019 can result in legal uncertainty for the community and cause legal scholars to be confused about which path to take in the Advocate professional education program and cause constitutional harm for Advocate Organizations.
2) How to overcome the impact caused by the disharmony of Law Number 18 of 2003 with Permenristekdikti Number 5 of 2019 Advocate organizations submit requests for judicial review to the Supreme Court and apply the legal principle Lex superior derogat legi inferiori.
Keywords: Disharmonization; Permenristekdikti Number 5 of 2009; Law Number 18 of 2003
ABSTRAK
Indonesia adalah Negara hukum,sehingga semua yang menyangkut dengan kenegaraan wajib mempunyai peraturan supaya mampu menjadi Negara yang tertib dan aman. dalam Negara Indonesia berbagai bentuk peraturan, baik yang tertulis juga tidak tertulis. dengan demikian sebab terdapat banyak peraturan terdapat kemungkinan peraturan yang tumpang-tindih menggunakan peraturan lainnya sebagai akibatnya terjadinya disharmoni. Pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, serta Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor lima Tahun 2019 perihal program Profesi pembela terdakwa resmi menyebabkan disharmoni menggunakan
Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti nomor 5 tahun 2019. Dalam penelitian ini menganalisis
- Bagaimana dampak disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019?
- Bagaimana cara mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019. Metode analisis yang digunakan adalah metode penelitian Hukum normatif. Dengan hasil penelitian yang diperoleh yaitu:
- Dampak disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan mengakibatkan para sarjana hukum kebingungan untuk menempuh jalur yang mana dalam mengikuti program pendidikan profesi Advokat dan menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat.
- Cara mengatasi dampak yang ditimbulkan oleh disharmoni Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 dengan Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 Organisasi advokat mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) kepada Mahkamah Agung dan menerapkan asas hukum Lex superior derogat legi inferiori.
Kata kunci: Dampak; Disharmonisasi; Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003.
Article Details
References
Entah, Aloysius R. ”Negara hukum yang Berdasarkan Pancasila”. Seminar Nasional Hukum, Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang Jawa Timur, Volume 2 No 1. (2016): h. 536.
Prasetio, Shaufi. “Kerugian Konstitusional Organisasi Advokat Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Akibat Pemberlakuan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun
Tentang Program Profesi Advokat”. Jurnal Hukum Staatsrechts Volume 3, No 1. (2020): h. 83 -105.
Soejono dan Abdurrahman, H. (2003).“Metode Penelitian Hukum”. Rineka Cipta.
Sunarto, (2019, 26 Maret), Gerah dengan Permenristekdikti Terkait Program Profesi Advocat, Tiga Advocat Senior Layangkan Judicial Review ke MA, Diakses dari: https://inforakyat.com/gerah-dengan-permenristek-terkait-program-profesi-advocat-tiga-advocat- senior-layangkan-judicial-review-ke-ma/
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 pasal 2 ayat 1 tentang Profesi Advokat.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 pasal 5 ayat 1 tentang Profesi Advokat.
Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 pasal 1 ayat 1 tentang Program Profesi Advokat.
Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 pasal 2 ayat 1 tentang Program Profesi Advokat. Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 pasal 4 tentang Program Profesi Advokat.