ANALISIS MENGENAI HAK ANAK YANG MENJADI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL: PENERAPAN DIVERSI PERWUJUDAN DARI RESTORATIVE JUSTICE

Main Article Content

Maria Natasha Rudjianto
Jessica Aurelia
Vivi Heniasy
Tundjung Herning Sitabuana

Abstract

ABSTRAK


Maraknya kekerasan seksual yang terus terjadi di Indonesia terlihat sangat memprihatinkan dan tanpa disadari dapat merendahkan martabat sesama manusia. Semakin banyaknya media yang mengangkat permasalahan kekerasan seksual terdapat pula yang terungkap bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang menyertakan anak sebagai pelakunya. Meskipun anak sebagai pelaku kekerasan seksual tentu masih perlu pertimbangan atas penentuan sanksi terhadap anak, karena pada dasarnya anak adalah suatu bagian dari keberlanjutan hidup manusia serta keberlanjutan dalam suatu bangsa dan negara yang masuk ke dalam peraturan konstitusi di Indonesia. Hak terhadap anak tertuang pula dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan hak anak secara umum. Maka dengan adanya hak-hak terhadap anak sebagai pelaku, perlunya memperwujudkan bentuk dari restorative justice contohnya pelaksanaan diversi sebagai tahap awal dari proses peradilan. Penelitian ini memakai metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan dengan pendekatan perundang-undangan, historis, dan konseptual. Adapun banyaknya faktor yang mempengaruhi kehidupan anak menjadi pelaku kekerasan seksual juga sebuah hal yang perlu dijadikan pertimbangan selain hak dari anak sendiri.


 


Kata Kunci: Keadilan restoratif, diversi, kekerasan seksual, perlindungan anak


 


ABSTRACT


The rise of sexual violence that continues to occurs in Indonesia looks very alarming and can unwittingly degrade the dignity of fellow human beings. The increasing number of media that raise the issue of sexual violence has also revealed that many cases of sexual violence involve children as perpetrators. Although children as perpetrators of sexual violence certainly still need consideration of the determination of sanctions against children, since the essence of children are component of the survival of human life continuance and the sustainability of a nation and state that is included in the constitutional regulations in Indonesia. The rights of children are also contained in the Act concerning Child Protection, which stipulates the rights of children in general. With the rights of children as perpetrators, it is necessary to realize the form of restorative justice, for example, the implementation of diversion as the initial stage of the judicial process. This research uses normative juridical methods conducted through literature studies with statutory, historical, and conceptual approaches. There are many circumstances that influence the lives of children to become perpetrators of sexual violence. are also things that need to be taken into deliberation in extension to the rights of the children themselves.


 


Keywords: Restorative justice, diversion, sexual violence, child protectio


 

Article Details

Section
Artikel

References

Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Indonesia. 2012. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Indonesia. 2016. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi Pengadilan Negeri Subang.

Indonesia. 2020. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Indonesia. 2022. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Hambali, Azwad Rachmat. (2018). Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(1), 15-29. https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/568/pdf.

Haq, Miftahul. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis. Jurnal Gagasan Hukum, 3(02).

Hidaya, Wahab Aznul. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Justisi, 5(2), 84-96. https://doi.org/10.33506/js.v5i2.543.

Lestari, Tri Yuniwati. (2021). Faktor Penyebab Anak Menjadi Pelaku Kekerasan Seksual. https://www.klikdokter.com/ibu-anak/kesehatan-anak/faktor-penyebab-anak-menjadi-pela ku-kekerasan-seksual.

Siregar, Lanora. (2017). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila. Media Neliti.

Suharto, Gilang Ramadhan. (2015). Restorative Justice Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Lex Crimen, 4(1), 35-45.