PENERAPAN ASAS TRANSPARANSI DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM DEMI TERCIPTANYA PENEGAKAN HUKUM YANG BERKEADILAN
Main Article Content
Abstract
ABSTRACT
The right to life is fundamental to owned by people that cannot be limited, commonly called as non-derogable rights, therefore people shall understand each rights so none would injured one another rightness. This paper uses a normative legal writing method that refers to the provisions of positive law in Indonesia and its implementation in law enforcement.
Keywords: transparency principle, law enforcement, justice
ABSTRAK
Hak untuk hidup adalah hak setiap orang yang tidak dapat dibatasi termasuk kedalam non-derogable rights maka daripada itu tiap manusia harus memahami apa yang menjadi hak manusia lainnya sehingga tidak mencederai hak satu sama lain dan tercipta kehidupan yang damai. Penulisan hukum ini menggunakan metode penulisan hukum normatif yang merujuk pada ketentuan hukum positif di Indonesia dan implementasi dalam penegakan hukum.
Kata kunci: asas transparansi, penegakan hukum, keadilan
Article Details
References
REFERENSI
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Krina, L. L. (2003). Indikator dan alat ukur prinsip akuntabilitas, transparansi & partisipasi. Sekretariat Good Public Governance Bappenas.
Mahmodin, M. M. (2009, Januari 8). Penegakan Hukum Dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik. Seminar Nasional “Saatnya Hati Nurani Bicara”. Mahkamah Konstitusi Jakarta.
Perkap 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Rahardjo, S. (2009). Penegakan hukum suatu tinjauan sosiologis. Genta Publishing. 24.
Sidharta, A. (2009). Refleksi tentang struktur ilmu hukum cetakan kedua. Mandar Maju.
Tanya, B. L., Hage, M. Y., Simanjuntak, Y. N. (2013). Teori hukum: Strategi tertib manusia lintas ruang dan generasi. Genta Publishing.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)