TINDAK PIDANA PEMBAJAKAN AKUN MEDIA SOSIAL BERDASARKAN HUKUM POSITIF INDONESIA
Main Article Content
Abstract
The development of technology today has many positive things which help people to communicate remotely easily. The use of social media is no stranger to the public, the ease of use makes children and parents also use social media. In using social media, of course, you need a password and username, this request does not become a barrier for people to use social media. This is the beginning of the emergence of crimes ranging from piracy of personal data to social media. The purpose of this article is that the author uses the normative research method, where the way to use this method is by conducting a literature study. The results of this study are that there are quite a number of existing regulations in Indonesia regarding social media piracy, but the penalties applied to social media piracy are still not in accordance with the established regulations. This research is so that we find out how the crime of pirating social media accounts is seen from Law Number 11 of 2008 whether it is difficult to run very well or not. The research method used is normative by examining law enforcement. Society's dependence on social media creates crime opportunities for piracy perpetrators. Social media users are free to enter passwords and usernames to social media that are being played, which is one of the problems caused, where there are easy passwords that lure social media hijackers to seek profit. In this study, the authors provide various factors that lead to the emergence of piracy crimes, what legal consequences are given to the perpetrators of piracy and how to deal with the perpetrators of piracy.
Berkembangnya teknologi saat ini banyak menimbulkan hal positif dimana membantu masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh dengan mudah. Penggunaan sosial media sudah tidak asing lagi di mata masyarakat kemudahan penggunaannya membuat kalangan anak anak dan orang tua juga ikut menggunakan sosial media. Dalam penggunaan sosial media ini tentunya memerlukan password dan username, permintaan tersebut tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam menggunakan sosial media. Hal ini yang menjadi awal timbulnya kejahatan mulai dari pembajakan data pribadi hingga sosial media. Tujuan dari adanya artikel ini penulis menggunakan metode penelitian Normatif, dimana cara dalam penggunaan metode ini yaitu dengan melakukan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa peraturan yang ada di Indonesia saat ini mengenai pembajakan sosial media sudah cukup banyak tetapi hukuman yang diterapkan terhadap pembajakan sosial media masih tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan. penelitian ini yaitu agar kita mengetahui bagaimana Tindak Pidana Pembajakan Akun Media Sosial dilihat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 apakah sudah berjalan sangat baik atau belum. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif dengan cara meneliti penegakan hukum. Ketergantungan masyarakat terhadap sosial media menimbulkan peluang kejahatan bagi pelaku pembajakan. Pengguna sosial media secara bebas untuk memasukan lantaran dan username ke sosial media yang sedang dimainkan menjadi salah satu permasalahan yang ditimbulkan, dimana adanya password yang mudah sehingga memancing para pembajak sosial media untuk mencari keuntungan. Dalam penelitian ini, penulis memberikan berbagai macam faktor yang menimbulkan munculnya kejahatan pembajakan, bagaimana akibat hukum yang diberikan terhadap pelaku pembajakan dan bagaimana cara untuk mengatasi pelaku pembajakan.
Article Details
References
Nasrullah, R. (2015). Media sosial: Perspektif komunikasi, budaya, dan sosioteknologi. Simbiosa Rekatama Media.
Pengadilan Negeri Lhokseumawe (2017). Data seluruh perkara. SIPP Pengadilan Negeri Lhokseumawe. http://sipp.pn-lhokseumawe.go.id/index.php/detil_perkara
Sunggono, B. (2003). Metodologi penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.