URGENSI PEMBAHARUAN DAN SINKRONISASI HUKUM SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN RADIKALISME DI ERA METAVERSE

Main Article Content

Marian

Abstract

Radicalism is the embryo of the birth of acts of terrorism. The emergence of the virtual metaverse world as part of the inevitable development of digital technology certainly opens up new opportunities for terrorists to spread radical views more easily. The purpose of this research is to find out the regulation of Indonesian law regarding radicalism in the digital era and the urgency of reforming and synchronizing law as an effort to tackle radicalism in welcoming the metaverse era. The method used in this legal research is normative research which is descriptive where the collection and processing of data are carried out qualitatively. The results of the study show that positive law regulations in Indonesia that regulate radicalism, especially in the digital sector, still have many weaknesses. The law that was made, not enough to prevent or take action against terrorists who spread radical views. Inequality and legal vacuum are often found in Indonesian law which adheres to a positivist paradigm. Ideally, the law is made to achieve legal goals and become a means of social control. To be able to guarantee benefits, justice, and legal certainty, the law must keep pace with the times. Therefore, radical regulatory reform is one of the solutions to meet the needs of public legal protection in facing the digital revolution in the metaverse era.


 


 


Radikalisme merupakan embrio dari lahirnya aksi terorisme. Dengan kemunculan dunia virtual metaverse sebagai bagian dari perkembangan teknologi digital yang tak terhindarkan, tentunya membuka peluang baru bagi teroris untuk menyebarkan paham radikal dengan lebih mudah. Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui pengaturan hukum Indonesia tentang radikalisme di era digital dan urgensi dilakukannya pembaharuan dan sinkronisasi hukum sebagai upaya penanggulangan radikalisme dalam menyambut era metaverse. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif dimana pengumpulan dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum positif di Indonesia yang mengatur tentang radikalisme terutama dalam sektor digital masih terdapat banyak kelemahan. Hukum yang dibuat tidak cukup untuk mencegah ataupun menindak para pelaku teror yang menyebarkan paham radikal. Ketimpangan dan kekosongan hukum kerap ditemukan pada hukum Indonesia yang menganut paradigma positivis. Idealnya hukum dibuat untuk mencapai tujuan hukum dan menjadi sarana pengendalian sosial. Untuk dapat menjamin kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum maka hukum harus mengimbangi perkembangan zaman. Oleh karena itu, reformasi regulasi radikalisme merupakan salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan perlindungan hukum masyarakat dalam menghadapi revolusi digital era metaverse.


 

Article Details

Section
Artikel

References

Adiwilaga, R & Kurniawan, A. (2021). Strategi Pemerintah Daerah Terkait Pencegahan Paham Radikalisme Agama di Kabupaten Bandung. Jurnal JISIPOL Ilmu Pemerintahan Universitas Bale Bandung, 5, 11.

Ambarwati, D. (2022). Urgensi Pembaharuan Hukum di Era Metaverse dalam Perspektif Hukum Progresif. Dialektika: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 7, 151-157.

Anonym. (2021). “BNPT Waspadai Penyebaran Paham Radikalisme dan Terorisme di Internet Selama Masa Pandemi Covid-19.” https://www.bnpt.go.id/bnpt-waspadai-penyebaran-paham-radikalisme-dan-terorisme-di-internet-selama-masa-pandemi-covid-19, diakses pada tanggal 20 November 2022.

Ariwidodo, E. (2017). Shifting Paradigm of Modern Islam Fundamentalism as Islamized Space Autonomy in Indonesia. Kars Journal of Social and Islamic Culture, 249-283.

Farisi, A. (2022). “Ancaman Radikalisme dan Terorisme Digital Jelang Pemilu 2024.” https://m.kumparan.com/amp/al-faris-thalib/ancaman-radikalisme-dan-terorisme-digital-jelang-pemilu-2024-1z7X5HEzjLq, diakses pada tanggal 20 November 2022.

Fitri, SN. (2022). Politik Hukum Pembentukan Cyber Law Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial, 7, 104-124.

Hafid, W. (2020). Islam in The Modern World: Tradition, Revolution and Culture. Dar Kebaa Bookshop. Cairo.

Majid, RA. (2022). “BNPT: 33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Radikalisme, Butuh Undang-Undang Pencegahan.” https://www.kompas.tv/amp/article/311315/videos/bnpt-33-juta-penduduk-indonesia-terpapar-radikalisme-butuh-undang-undang-pencegahan, diakses 20 November 2022.

Martoredjo, NT. (2020). “Indonesia Sebagai Negara Hukum.” https://binus.ac.id/character-building/2020/12/indonesia-sebagai-negara-hukum/, diakses pada tanggal 21 November 2022.

Mertokusumo, S. (2012). Pengantar Ilmu Hukum. Pustaka Setia. Bandung.

Prasetyo, T. (2017). Buku Pembaharuan Hukum Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Setara Press. Malang.

Siyaev, Aziz, & GSJ. (2021). “Towards Aircraft Maintenance Metaverse Using Speech Interactions with Virtual Objects in Mixed Reality.” Sensors 2021, Vol. 21, Page 2066 21(6):2066. doi: 10.3390/S21062066.

Soekanto, S. & Mamuji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada. Depok.

Ranti, S. (2022). “Apa Itu Metaverse dan Apa Saja yang Bisa Dilakukan?” https://tekno.kompas.com/read/2022/02/15/10310027/apa-itu-metaverse-dan-apa-saja-yang-bisa-dilakukan-?page=all#page2, diakses pada tanggal 20 November 2022.

Raodia. (2019). Pengaruh Perkembangan Teknologi Terhadap Terjadinya Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Jurisprudentie, 6, 230-239.

Wibowo, KT & Hadingrat, W. (2022). Penanggulangan Penyebaran Radikalisme Melaui Media Sosial dalam Hukum Pidana Indonesia. Jurnal IBLAM Law Review, 2, 56-81.