TINDAK PEMERASAN DALAM PENAGIHAN PINJAMAN ONLINE BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Based on the article 1 paragraph 3 of the 1945 Constitution, Indonesia is a state of law. Meaning all applicable systems are based on positive rules in Indonesia including online loan collection rules. In doing online debt collection, it can be used fintech method. Fintech is a technology-based lending and borrowing activity where all transaction activities, contract agreements, transfer of property rights and so on are carried out online through applications or websites that many Indonesian companies have made for ease of implementation. In fact, in the implementation of debt collection is not in accordance with the existing rules, the collection is often done by force or terrorizing. In addition, it is to find out how criminal sanctions are against acts of extortion in online loan collection that bills using extortion. The purpose of this research is to find out how debt collection is in accordance with positive law in Indonesia. This research used is descriptive normative-positive method by analyzing secondary and primary data derived from government regulations, legal books, journals and legal studies that discussed the issue.The results of the research are the way of debt collection in the perspective of positive law in Indonesia can be done by conducting a civil lawsuit while online loan collection by extortion is a form of violation with criminal sanctions as listed in the Criminal Code Article 368 paragraph (1) with a maximum sentence of nine years and in accordance with Article 369 paragraph (1) with a maximum sentence of four years.
Berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Indonesia merupakan sebuah negara hukum. Artinya segala sistem yang berlaku semua berlandaskan pada aturan-aturan positif di Indonesia termasuk aturan penagihan pinjaman online. Dalam melakukan penagihan pinjaman online dapat menggunakan metode fintech. Fintech yang biasa kita kenal atau merupakan sebuah kegiatan pinjam-meminjam berbasis teknologi di mana semua kegiatan transaksi, perjanjian kontrak, peralihan hak milik dan lain sebagainya dilakukan secara daring melalui aplikasi atau website yang sudah banyak perusahaan Indonesia buat untuk kemudahan pelaksanaannya. Kenyataannya dalam pelaksanaan penagihan sering kali tidak sesuai dengan aturan yang ada atau dilakukan dengan pemerasan. Tujuan dilakukannya penulisan ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penagihan hutang yang sesuai dengan Hukum positif di Indonesia. Selanjutnya untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pemerasan dalam penagihan pinjaman online yang melakukan penagihan dengan menggunakan tindakan pemerasan. Penulisan ini menggunakan metode deskriptif normatif-positivistis dengan menganalisis data sekunder dan primer yang berasal dari peraturan pemerintah, buku-buku hukum, jurnal serta kajian hukum yang membahas tentang perilaku tersebut. Hasil penelitian yaitu cara penagihan utang-piutang dalam perspektif hukum positif di Indonesia dapat diselesaikan dengan gugatan perdata sementara penagihan pinjaman online dengan pemerasan adalah bentuk pelanggaran hukum dengan sanksi pidana tertera dalam KUHP Pasal 368 ayat (1) yaitu dengan hukuman dalam jangka waktu sembilan tahun paling lama dan sesuai dengan Pasal 369 ayat (1) dengan hukuman paling lama empat tahun.
Article Details
References
Kompas (2022, Juli 6). Sering curhat utang pinjol, seorang pria gantung diri di rumah teman. https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/06/09053671/sering-curhat-utang-pinjol-seorang-pria-gantung-diri-di-rumah-teman?page=all#page2
Kitab Lengkap KUHP. (2019). Seri Perundang-undangan. Pustaka Yustisia
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 368 Ayat 1
Lahagu, Z. A. S. (2021), Pertanggung jawaban pidana pelaku pemerasan dan pengancaman melalui penyebaran data pribadi. Skripsi. Universitas Muhamadiyah.
Marzuki, P. M. (2017) Penelitian hukum edisi revisi. PT Kencana
Nugroho, H. (2020) Perlindungan hukum bagi para pihak dalam transaksi pinjaman online. JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum Humaniora, 7(2), 328-334.
Peraturan Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016
Peraturan Keuangan Nomor 24/PMK.03/2008
Sastradinata, N. D. (2020). Aspek hukum lembaga pinjaman online ilegal di indonesia. Jurnal Independent Fakultas Hukum, 8(1), 293-301.
Suharini, S., & Hastasari, R. (2020). Peran otoritas jasa keuangan terhadap fintech ilegal di indonesia sebagai upaya perlindungan pada konsumen. Jurnal Akrab Juara, 5(3), 25-38.