PENYEBARLUASAN BERITA HOAKS MELALUI MEDIA SOSIAL DITINJAU DARI SEGI HUKUM

Main Article Content

Sarah Milenia Lie
Gunardi

Abstract

Technological developments provide convenience for everyday life, the exchange of information and communication is getting faster and more practical. Since 2019, the world has been hit by the COVID-19 pandemic, which has prompted people to reduce mobility and stay away from crowds. Therefore, the internet and social media are the tools people use to obtain information and communicate with others. However, at the same time, misinformation is circulating. Hoax news began circulating in society since 2016 and there was an increase in hoax news during the COVID-19 pandemic. The uncontrolled spread of hoax news causes anxiety in society, therefore a study is needed regarding hoax news from a legal perspective. This study is a normative juridical research by tracing the articles in the Criminal Code (KUHP) and other related regulations. Currently, the regulations governing criminal offenses for spreading hoaxes are regulated in the Criminal Code (KUHP); Law number 1 of 1946 concerning Criminal Law Regulations; and Law number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. In addition to regulations, there are also alternatives to resolving cases through restorative justice, based on the principle of deliberation and consensus where the community is involved in resolving cases outside of court. Even though regulations are in place, the public must still be encouraged to continue to improve digital literacy and think critically so they can sort out information spread via the internet.


Perkembangan teknologi memberikan kemudahan untuk kehidupan sehari-hari, pertukaran informasi dan komunikasi semakin cepat dan praktis. Sejak 2019, seluruh dunia dilanda pandemik COVID-19, hal ini mendorong orang mengurangi mobilitas dan menjauhi kerumunan. Oleh sebab itu internet dan media sosial menjadi sarana yang digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan orang lain. Namun di saat yang bersamaan beredar informasi yang salah. Berita hoaks mulai beredar di masyarakat sejak tahun 2016 dan terjadi peningkatan berita hoaks saat pandemi COVID-19. Penyebaran berita hoaks yang tidak terkontrol menimbulkan kecemasan dalam masyarakat, oleh sebab itu diperlukan studi terkait berita hoaks dari segi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif melalui penelusuran pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait lainnya. Saat ini regulasi yang mengatur pelanggaran pidana penyebaran hoaks diatur di dalam: (a) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); (b) Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan (c) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain regulasi, ada pula alternatif penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, dengan berlandaskan prinsip musyawarah dan mufakat di mana masyarakat dilibatkan dalam menyelesaikan perkara di luar peradilan. Walaupun regulasi sudah tersedia, namun masyarakat tetap harus didorong untuk terus meningkatkan literasi digital, serta berpikir kritis agar bisa memilah-milah informasi tersebar melalui internet. 

Article Details

Section
Artikel

References

Ali, D. M. H., & SH, M. (2022). Peradilan sederhana cepat & biaya ringan menuju keadilan restoratif. Penerbit Alumni.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2022). Profil Internet Indonesia 2022. Diunduh dari https://apjii.or.id/content/read/39/559/Laporan-Survei-Profil-Internet-Indonesia-2022

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Budiman, A. (2017). Berita bohong (hoax) di media sosial dan pembentukan opini publik. Majalah Info Singkat Pemerintahan Dalam Negeri Isu Aktual, 9(1), 17-20.

Chumairoh, H. (2020). Ancaman Berita Bohong di Tengah Pandemi Covid-19. Vox Populi, 3(1), 22-30.

Darmawan, I. K. A., Sugiartha, I. N. G., & Karma, N. M. S. (2021). Pendekatan Restorative Justice dalam Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) Terkait Covid-19. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(2), 356-360.

Fensi, F. (2018). FENOMENA HOAX: Tantangan terhadap Idealisme Media & Etika Bermedia. Bricolage: Jurnal Magister Ilmu Komunikasi, 4(02), 133-148.

Hakim, L., N. (2022). Polri Bongkas Modus Penipuan Berkedok Perubahan Tarif Transfer BRI. Diunduh dari https://kabar24.bisnis.com/read/20221123/16/1601293/polri-bongkar-modus-penipuan-berkedok-perubahan-tarif-transfer-bri

Herman. (2019). Ini 12 Ciri Berita Hoax. Diunduh dari https://www.beritasatu.com/news/547545/ini-12-ciri-berita-hoax

Krisyanuar, I., G. (2018). Terbukti Hoaks, Pembuat Video Telur Palsu Minta Maaf. Kompas. Diunduh dari https://www.kompas.tv/article/23127/terbukti-hoaks-pembuat-video-telur-palsu-minta-maaf

Latupeirissa, J. E., Pasalbessy, J. D., Leasa, E. Z., & Tuhumury, C. (2021). Penyebaran berita bohong (HOAX) pada masa pandemi COVID-19 dan upaya penanggulangannya di provinsi Maluku. Jurnal Belo, 6(2), 179-194.

MacDougall, CD. (1958). Hoaxes. New York: Dover Publications.

Marwan, M. R., & Ahyad, A. (2016). Analisis penyebaran berita hoax di Indonesia. Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma, 5(1), 1-16.

Nursholihat, S., Manura, R. A. (2021). Mengapa Media Sosial Menjadi Tonggak Tersebarnya Berita Hoaks Tentang Vaksinasi COVID-19 di Indonesia. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kota Serang. Diunduh dari https://ppid.serangkota.go.id/detailpost/mengapa-media-sosial-menjadi-tonggak-tersebarnya-berita-hoaks-tentang-vaksinasi-covid-19-di-indonesia

Ravelo, J., L. (2021). Hoaks Membunuh Ayahku: Menyingkap Pandemi Lain di Indonesia. UNICEF. Diunduh dari https://www.unicef.org/indonesia/id/coronavirus/cerita/hoaks-membunuh-ayahku-menyingkap-pandemi-lain-di-indonesia?gclid=Cj0KCQiA1ZGcBhCoARIsAGQ0kkrnTZoOAe0QYd5cDpYpcjV5U7nxqsxNEGOyLkBXbEjvu9uMP7HKuaQaAh_pEALw_wcB

Rumengan, R. (2022). IMPLEMENTASI ASAS KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK. LEX CRIMEN, 11(3).

Susilowati, A. 2019. Berita Bohong (HOAKS) pada Media Sosial dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia. Prosiding Seminar Nasional ke-3 Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan.

Taher, A., P. (2022). Pemerintah Klaim Hapus Pasal Karet UU ITE lewat Pengesahan RKUHP. Diunduh dari https://tirto.id/pemerintah-klaim-hapus-pasal-karet-uu-ite-lewat-pengesahan-rkuhp-gzbu

Wahid, E. (2010). Keadilan restoratif dan peradilan konvensional dalam hukum pidana. BUKU DOSEN-2009.

(2021). Rangkuman 3 Vonis Habib Rizieq: 4 Tahun 8 Bulan Bui, Denda Rp 20 Juta. Detik. Diunduh dari selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5618291/rangkuman-3-vonis-habib-rizieq-4-tahun-8-bulan-bui-denda-rp-20-juta

(2022). Polres Tuba Bongkar Kasus Pelanggaran UU ITE, Belasan Tersangka Ditangkap. Diunduh dari https://www.jpnn.com/news/polres-tuba-bongkar-kasus-pelanggaran-uu-ite-belasan-tersangka-ditangkap

(2022). 257 Kasus di Sumbar Selesai dengan Keadilan Restoratif. Diunduh dari https://www.republika.id/posts/29398/257-kasus-di-sumbar-selesai-dengan-keadilan-restoratif

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.