DAMPAK PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MINERAL DAN BATUBARA DI INDONESIA

Main Article Content

Enjelina Sibatuara
Vera W.S. Soemarwi

Abstract

Mineral and coal natural resources are natural resources that need to be protected because they are non-renewable natural resources and can run out if used incorrectly. Therefore, as a legal state, Indonesia issues regulations regarding the management of natural resources, especially the management of Mineral and Coal Mining. Law Number 3 of 2020 changes to Law Number 4 of 2009 concerning Mineral and Coal Mining are considered unable to accommodate all the problems that arise. The research method used in this paper is a normative legal research method that focuses on legislation and previous research. In managing mineral and coal natural resources, in addition to providing economic value to the state, of course it has a negative impact on the mining environment and creates social inequality between communities. 


Sumber daya alam Mineral dan Batubara merupakan sumber daya alam yang perlu dilindungi karena merupakan sumber daya alam yang tidak dapat di perbaharui dan dapat habis bila salah di pergunakan. Oleh karena itu sebagai negara hukum Indonesia mengeluarkan regulasi tenkait pengelolaan sumber daya alam terkhusus pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dinilai belum bisa mengakomudir seluruh permasalahan yang timbul. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif yang berfokus pada peraturan perundang-undangan dan penelitian sebelumnya. Dalam pengelolaan sumber daya alam mineral dan Batu bara selain memberikan nilai ekonomi bagi negara tentu saja membawa dampak yang buruk bagi lingkungan pertambangan dan terjadinya kesenjangan social antar masyarakat. 

Article Details

Section
Artikel

References

Hidayat, T. (2019). SOCIOLOGY OF MINERAL RESOURCES MANAGEMENT IN INDONESIA. Jurnal Kelitbangan, 7. 3, 275-286.

Putri, S. S. (2022). Penguasaan Negara dan Peran Masyarakat Atas Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara. Sibatik Jurnal, 1. 7, 1121-1128.

Sari, R. Y. (2021). Potensi Perampasan Wilayah Masyarakat Hukum Adat dalam Undnag-Undang NNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mulawarman Law Review, 6. 1, 1-14.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yulianingrum, A. V. & Hasmiati, R. A. (2021). Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kesejateraan Profetik (Sttudi Analitik Regulasi Mineral dan Batubara di Indonesia. Hukum dan Pembangunan Yang Berkelanjutan, 2. 1-24.