TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS YANG TIDAK SESUAI DENGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Indonesia in this modern era is slowly starting to see an increase in its economic sector. One of the reasons is that many entrepreneurs are increasingly widening their business fields. Many business entities are the choice, and Limited Liability Company (PT) is one of the business entities chosen by entrepreneurs. This is because PT has advantages that tend to "facilitate" for business actors, which other business entities do not have. Some of the advantages of PT that are not owned by other business entities are limited liability of shareholders, clear division of management and supervision structures, a more professional image when in the form of PT, then getting credit facilities from banking and financial institutions in general to the requirements of the company's business form in certain industries, such as banking, insurance, capital markets and others. There is one problem formulation in this research, namely "What are the legal consequences if the articles of association of a limited liability company are not in accordance with or contrary to the positive law in force in Indonesia?" The research method in this study uses normative legal research methods using primary legal materials, namely Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies. From this research, it can be concluded that, if the articles of association of a PT are not in accordance with positive law in Indonesia, in this case the PT Law, then all legal actions carried out by the PT will not be considered valid, and a PT whose articles of association are not in accordance with the PT Law, can be dissolved based on a district court decision at the request of the prosecutor's office or an interested party.
Negara Indonesia di era modern ini perlahan-lahan mulai terlihat peningkatan dari sektor ekonominya. Salah satu penyebabnya yaitu banyaknya pengusaha yang semakin memperlebar bidang usahanya. Banyak badan usaha yang menjadi pilihan, dan Perseroan Terbatas (PT) menjadi salah satu badan usaha yang menjadi pilihan oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan PT memiliki kelebihan-kelebihan yang cenderung “memudahkan” bagi para pelaku usaha, yang tidak dimiliki badan usaha lainnya. Beberapa kelebihan dari PT yang tidak dimiliki oleh badan usaha lainnya yaitu: (a) tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham; (b) pembagian struktur kepengurusan dan pengawasan yang jelas; (c) citra yang lebih professional apabila berbentuk PT; (d) kemudian mendapatkan fasilitas kredit dari lembaga perbankan dan keuangan pada umumnya sampai pada persyaratan bentuk usaha perseroan pada industri tertentu, misalnya perbankan, asuransi, pasar modal dan lain-lain. Ada satu rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu “Bagaimana akibat hukumnya apabila anggaran dasar suatu perseroan terbatas tidak sesuai atau bertentangan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia?” Metode penelitian pada penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan memakai bahan hukum primer yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa, apabila anggaran dasar PT tidak sesuai dengan hukum positif di Indonesia, dalam hal ini UU PT, maka seluruh perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT tidak akan dianggap sah, dan PT yang anggaran dasarnya tidak sesuai dengan UU PT, dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan negeri atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Article Details
References
Liuw, C. (2016) Tinjauan Hukum Tentang Pembubaran Perseroan Terbatas Berdasarkan Penetapan Pengadilan. Lex Et Societatis IV (no. 5): 125.
Nur Andayani, (2019), “Implikasi Yuridis Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”, Universitas Brawijaya, Januari
Sulaiman, A. (2014) Akibat Hukum Perseroan Terbatas Yang Belum Atau Tidak Melakukan Penyesuaian Anggaran Dasar. Dimensi, Vol. 3 (No. 3): 654
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Wulandewi, I. Mudana, I. (2019) “Kedudukan Hukum Perseroan Terbatas Yang Anggaran Dasarnya Tidak Sesuai Dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, Volume:7, no. 40: Hlm. 1-20.