SIKAP RAMAH DAN PERAN UU ITE DALAM BERMEDIA SOSIAL
Main Article Content
Abstract
Local wisdom arises as a result of the values that exist in a society that form an identity and function as a shield from foreign cultures. The most prominent local wisdom of Indonesian society is a friendly attitude and upholding the value of decency that makes Indonesian people famous for being a friendly and polite country to anyone. Nowadays many social media platforms offer various features to express themselves. However, with the development of digital communication technology, it has made changes in the community system that affect the friendly attitude which is the identity of the Indonesian nation. Indonesians are known as the most tourist-friendly country, in contrast to what is currently the most disrespectful country on social media. With so many cases of defamation, the spread of lies/hoaxes, hate speech and SARA on social media, it is clear evidence that along with the development of technology, the system in society has also changed. This research is the result of normative research. The ITE Law is a regulation that should make digital technology users, especially in social media, aware of what can be conveyed and what cannot be conveyed on social media.
Kearifan lokal muncul akibat dari nilai-nilai yang ada dalam suatu masyarakat yang membentuk suatu identitas serta berfungsi sebagai tameng dari kebudayaan asing. Kearifan lokal yang paling menonjol dari masyarakat Indonesia adalah sikap ramah dan menjunjung tinggi nilai kesopanan yang menjadikan masyarakat Indonesia terkenal dengan negara yang ramah dan sopan kepada siapapun. Saat ini banyak platform media sosial yang menawarkan berbagai fitur untuk mengekspresikan diri. Namun dengan berkembangnya teknologi komunikasi digital membuat perubahan dalam sistem masyarakat yang berpengaruh terhadap sikap ramah yang merupakan identitas bangsa Indonesia. Masyarakat Indonesia dikenal sebagai negara paling ramah terhadap wisatawan, berbanding terbalik dengan yang saat ini menjadi negara paling tidak sopan di media sosial. Dengan banyaknya kasus-kasus pencemaran nama baik, penyebaran kebohongan/hoax, ujaran kebencian dan SARA di media sosial, merupakan bukti nyata bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, sistem di dalam masyarakat pun ikut berubah. Penelitian ini merupakan hasil dari penelitian normatif. UU ITE menjadi regulasi yang seharusnya menyadarkan para pengguna teknologi digital khususnya dalam bermedia sosial, agar dapat membatasi diri terkait apa yang dapat disampaikan dan apa yang tidak dapat di sampaikan di media sosial.
Article Details
References
Ayatrohaedi. (1986). Kepribadian budaya bangsa, local genius. Pustaka Pelajar.
CNN Indonesia. (2020). Mereka yang dijerat uu ite di 2020: Said didu hingga munarman. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20201224150640-12-586053/mereka-yang-dijerat-uu-ite-di-2020-said-didu-hingga-munarman
Dewi, B. K. (2021, Februari 26). Netizen Indonesia paling tidak sopan se-asia tenggara, pengamat sebut ada 3 faktor penyebab. Kompas. https://www.kompas.com/sains/read/2021/02/26/194500523/netizen-indonesia-paling-tidak-sopan-se-asia-tenggara-pengamat-sebut-ada-3?page=all
Direktorat Statistik Keuangan (2021). Statistik telekomunikasi indonesia 2021. Badan Pusat Statistik. https://www.bps.go.id/publication/2022/09/07/bcc820e694c537ed3ec131b9/statistik-telekomunikasi-indonesia-2021.html
Marzuki, P. M. (2007). Penelitian hukum. Kencana Prenada Group, 35.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.