PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERDAFTAR DI INDONESIA (STUDI: MS GLOW VS PSTORE GLOW)
Main Article Content
Abstract
The development of trade in the 4.0 era has made business competition in national/international branches even higher. Brand as a symbol and product identity provides an image for business actors, as part of Intellectual Property Rights (IPR) brands need to be given protection and legal certainty in order to create fair competition and avoid counterfeiting and branding (passing off). Trademark protection is regulated in Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications. This article uses normative legal research methods with secondary data, namely laws and regulations, court decisions and previous research studies. The purpose of this article is to find out how legal protection for registered trademarks is in Indonesia and to find out about the trademark cancellation that occurred in the MS GLOW and PSTORE GLOW disputes. Settlement of trademark disputes can be resolved in a civil way by making an application to the Commercial Court and criminal sanctions can be imposed if a civil settlement cannot resolve the dispute. This is based on the Ultimum Remedium theory. Mark deletion can occur due to the expiration of the ownership rights to the mark and acts of bad faith.
Perkembangan perdagangan dalam era 4.0 membuat persaingan bisnis dalam kancah nasional/internasional semakin tinggi. Merek sebagai lambang dan identitas produk memberikan citra terhadap pelaku usaha, sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek perlu diberikan perlindungan dan kepastian hukum guna untuk menciptakan persaingan yang sehat dan menghindari terjadinya pemalsuan dan pemboncengan merek (passing off). Perlindungan merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan data sekunder sebagai bahan utama yaitu Undang-Undang, putusan pengadilan dan kajian penelitian sebelumnya. Tujuan dibuatnya tulisan ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum merek terdaftar di Indonesia berdasarkan hukum positif dan pengimplementasian Undang-Undang Merek dalam sengketa merek dagang MS GLOW vs STORE GLOW. Berdasarkan pembahasan, penyelesaian merek dapat diselesaikan secara perdata dengan melakukan permohonan ke pengadilan niaga dan sanksi pidana dapat diberlakukan jika penyelesaian secara perdata tidak bisa menyelesaikan sengketa. Hal ini didasari dengan teori Ultimum Remedium. Penghapusan merek bisa terjadi karena berakhirnya masa kepemilikan hak atas merek dan perbuatan atas itikad tidak baik.
Article Details
References
Arifin, Z. & Iqbal, M. (2020). Perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar. Ius Constituendum, 5(1), 47-54.
Balqiz, G. W. (2021). Perlindungan Merek sebagai hak kekayaan intelektual studi di kota semarang, indonesia. Journal of judicial Review, 23(1), 41-45.
Gultom, M. H. (2018). Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek terdaftar terhadap pelanggaran merek. Jurnal Warta, (56).
Hastuti, I. (2019). Perlindungan hukum bagi pemilik terkenal berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang hak merek dan indikasi geografis. Jurnal Ilmiah Hukum dan Dinamika Masyarakat, 16(2), 174-184.
Nopiana & Disemadi, H. S. (2021). Perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek: Suatu kajian komparatif antara jepang dan indonesia. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 4(2), 289-400.
Putusan Mahkamah Agung, No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.
Putusan Mahkamah Agung, No. 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN.Niaga Sby.
Sinaga, N. A. (2020). Pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual bagi pembangunan ekonomi bagi pembangunan ekonomi indonesia. Jurnal Hukum Sasana, 6(2), 144-165.
Shaleh, A. I. & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan hukum terhadap persamaan merek untuk barang atau jasa yang sejenis: studi merek bossini. Journal of Judicial Review, 22(2), 291-300.
Sheilindry, I., Mada, A. Z. & Syarifudin, A. (2021) Perlindungan hak kekayaan intelektual dalam kontrak bisnis elektronik atas pemegang hak merek dagang. Simbur Cahaya: Jurnal Ilmu Hukum, 28(2), 282-294. 10.28946/sc.v28i2.1317.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Yessiningrum, W. R. (2015). Legal protection on geographical indication as a part of intellectual protection rights. Kajian Hukum dan Keadilan, 43-53.