ITIKAD BAIK ATAU KECAKAPAN HUKUM PERIKATAN
Main Article Content
Abstract
Problems with the validity of the legal prowess of the agreement stemming from the good faith terms of the contract and the obligations of the defaulting seller. The purpose of this article was made to find out how to apply the principle of good faith in transaction agreements and discuss the law of engagement which is useful for increasing knowledge about the law of engagement in Indonesia, in this article we collect data with normative methods, this article discusses agreements, implementation, subjects, and embodiments in the law of engagement. It is beneficial of this article to know that the term agreement is used in business fields, at all levels. A covenant is, "a decision of the will of two parties, so that one is bound to the agreement of his own will.
Masalah dengan validitas kecakapan hukum perikatan yang berasal dari persyaratan itikad baik dari kontrak dan kewajiban penjual yang gagal bayar. Tujuan artikel ini dibuat untuk mengetahui bagaimana penerapan asas itikad baik dalam perjanjian transaksi dan membahas tentang hukum perikatan yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hukum perikatan di Indonesia, dalam artikel ini kami mengumpulkan data dengan metode normatif, artikel ini membahas tentang perjanjian, pelaksanaan, subjek, serta perwujudan dalam hukum perikatan. Manfaat dari artikel ini untuk mengetahui bahwa istilah perjanjian digunakan lapangan bisnis, dalam segala tingkatan. Perjanjian merupakan, “keputusan kehendak dua pihak, sehingga orang terikat pada perjanjian karena kehendaknya sendiri.
Article Details
References
Budiono, H. (2006). Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian indonesia. Citra Aditya Bakti.
Chaerul, G. (1980). Pranata-pranata perlindungan konsumen di amerika serikat. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia.
Hernoko, A. Y. (2008). Asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Laksbang Mediatama. 36.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam perjanjian komersial. Kencana Prenada Media Group.
Maman, A. (2001). Aspek hukum dalam ekonomi global. Ghalia Indonesia.
Muhamad, A. K. (1992). Perjanjian baku dalam praktek perusahaan perdagangan. Citra Aditya Bakti.
Panggabean, H. P. (2010). Penyalahgunaan keadaan sebagai alasan baru untuk pembatalan perjanjian. Liberty.
Pati, S. (2013). Hukum perikatan penjelasan makna pasal 1233 sampai 1456 BW. Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, W. (1981). Hukum Perdata tentang Persetujuan Tertentu. Sumur.
Roestandi, A. (2012). Etika dan kesadaran hukum. Jelajah Nusa.
Salim, H. S. (2003). Hukum kontrak. Sinar Grafika.
Satrio, J. (1995). Hukum perikatan, perikatan yang lahir dari perjanjian (Buku 2). Citra Aditya Bhakti. 166.
Soeprapto, H. H. (1984). Pokok-pokok hukum perikatan dan hukum jaminan. Liberty.
Subekti, R. (1985). Hukum perjanjian. Intermasa.
Winarni, L. N. (2015). Asas itikad baik sebagai upaya perlindungan konsumen dalam perjanjian pembiayaan. Jurnal Hukum Undiknas, 2(2).