CYBERBULLYING DALAM OPTIK BHINEKA TUNGGAL IKA

Main Article Content

Laurencia Adeline
Berliana Deslita Nuraini
Alicia Hadioetomo
Yuwono Prianto

Abstract

Bhineka tunggal ika is the motto of the Indonesian state which means "different but still one”. This motto also reflects Indonesia as an archipelagic country that has many tribes, religions, races and groups. This motto is the ideals of the Indonesian people to create a unified nation. However, in the increasingly rapid development of technology there are social phenomena that often threaten the unity that has been fought for. One of them is cyberbullying which is rife in cyberspace. Therefore the author wants to discuss deeply, in detail and thoroughly regarding the responses and views of the motto "Unity in Diversity” to the social phenomenon of Cyberbullying which threatens the integrity of Indonesia and undermines the values of solidarity. As well as how to minimize social issues that are increasingly troubling many people. The method used is normative legal research based on secondary data using a qualitative and descriptive approach. Data analysis was carried out qualitatively through a data reduction process. Cyberbullying in connection with the issue of race, religion and ethnicity so that it conflicts with the motto Bhinneka Tunggal Ika, for this one’s social media account must be made private.


Bhineka tunggal ika merupakan semboyan negara Indonesia yang memiliki makna “berbeda-beda tapi tetap satu”. Semboyan ini juga mencerminkan Indonesia sebagai Negara Kepulauan yang memiliki banyak suku, agama, ras dan golongan. Semboyan ini merupakan suatu cita-cita dan tujuan akhir bangsa Indonesia untuk mewujudkan bangsa yang utuh dan sejahtera. Namun seiring perkembangan teknologi yang semakin pesat terdapat fenomena sosial yang kerap mengancam kesatuan yang telah diperjuangkan. Salah satunya adalah cyberbullying yang marak terjadi di dunia maya. Oleh karena itu penulis ingin membahas secara dalam, terperinci dan menyeluruh terkait respon dan pandangan dari semboyan “bhinneka tunggal ika” kepada fenomena sosial cyberbullying yang mengancam keutuhan Indonesia serta melunturkan nilai-nilai solidaritas. Serta bagaimana cara meminimalisir isu sosial yang kiah hari meresahkan banyak masyarakat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berbasis pada data sekunder dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan bersifat deskriptif. Analisis data dilakukan secara kualitatif melalui proses reduksi data. Cyberbullying berkaitan dengan isu SARA sehingga bertentangan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, untuk itu suatu akun harus dibuat privat.

Article Details

Section
Artikel

References

Bagaskoro, L. R. (2021, Mei 28). Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-icyberbullying-i-lt6063521a8e344

Bagaskoro, L. R. (2021, Mei 28). Jerat Hukum Pelaku Cyberbullying. Hukum Online. Com. https://www.hukumonline.com/klinik/a/jerat-hukum-pelaku-icyberbullying-i-lt6063521a8e 344

Ela, Z. (2017). Faktor Yang Mempengaruhi Remaja Dalam Melakukan Bullying. Jurnal Penelitian & PPM, 4(2), 328-32.

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 ayat (1) dan (2) Indonesia. Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Nomor 19 Tahun 2016.

Putra, E. N.. (2022, September 24). Merunut lemahnya hukum cyberbullying di Indonesia. Aminef. https://www.aminef.or.id/merunut_lemahnya_hukum_cyberbullying_di_indonesia/#%3A~%3Atext%3DData%20kasus%20cyberbullying%20di%20Indonesia%20secara%20menyeluruh%20sulit%2Cmenyatakan%20jumlah%20angka%20anak%20korban%20bullying%20mencapai%2022%2C4%25

Profesi, A. (2021, November 29). Cyberbullying: Racun Social Media di Indonesia. Profesi. https://profesi-unm.com/2021/11/29/cyberbullying-racun-social-media-di-indonesia/

Putri, V. K. M. (2021, April 29). Bhinneka Tunggal Ika: Sejarah, Arti, Fungsi dan Prinsip. Kompas. https://www.kompas.com/skola/read/2021/04/29/125939169/bhinneka-tunggal-ika-sejarah- arti-fungsi-dan-prinsip?page=all

Selasar. (2022, Desember 22). Pengertian Bullying. Bing. https://www.bing.com/ck/a?!&&p=a1e83332ce1dc1f6JmltdHM9MTY3MDU0NDAwMCZ pZ3VpZD0xMTEwYTFlOS1hNzRjLTYzN2YtMDVjMS1iMDE1YTZjOTYyODYmaW5zaWQ9NTE2OA&ptn=3&hsh=3&fclid=1110a1e9-a74c-637f-05c1-b015a6c96286&psq=pengertian+bullying+menurut+coloroso&u=a1aHR0cHM6Ly93d3cuc2VsYXNhci5jb20vcG VuZ2VydGlhbi1idWxseWluZy8&ntb=1

Soekanto, & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. PT.Raja Grafindo Persada.

Tungga, B. (2019). Sinergitas Prinsip Bhineka Tunggal Ika Dengan Prinsip Pluralisme Hukum. Jurnal Aktual Justice, 4(1), 70.