ALTERASI ETIKA INDIVIDU MASYARAKAT INDONESIA SECARA ONLINE TERKAIT CYBER BULLYING DI ERA DIGITALISASI

Main Article Content

Imelda Martinelli
Yohana
Cora Venessa
Maria Victoria Nandaswa

Abstract

Ethics is an important element in the life of Indonesian society. However, technological developments in this digitalization era have led to various digital violations, one of which is bullying using digital technology, or can be called cyberbullying. Cyberbullying is an act of oppression through social media, chat platforms, gaming platforms, and cell phones that have emerged since the birth of the digitalization era. The reason for the rise of the issue of cyberbullying is due to the anonymity of digital communications that led users to perceive a sense of safety from violations. Not only do perpetrators neglect their ethics in communicating, but other users also ignore or are not aware of the loss of the individual's ethical existence. In this journal, we will be examining two cases of cyberbullying, both of which were caused by the freedom received by using media digital accompanied by changes in ethical values ​​that occurred in users, often caused by apathy towards them. The absence of ethics this time has even caused an insult to both country as well as religion. Therefore, people need to realize the importance of ethics in using social media. This can be done by forming an attitude that is in accordance with state guidelines, such as an anti-bullying attitude, an attitude of respect, and being a person who is beneficial to others and to the environment in this digitalization era.


Etika merupakan salah satu unsur penting di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Namun perkembangan teknologi di era digitalisasi ini menyebabkan terjadinya berbagai pelanggaran secara digital, salah satunya yaitu bullying/perundungan dengan menggunakan teknologi digital, atau disebut juga cyberbullying. Perundungan ini merupakan sebuah tindakan penindasan melalui media sosial, platform chatting, platform bermain game, dan ponsel yang muncul semenjak kelahiran era digitalisasi. Alasan maraknya isu cyberbullying adalah karena sifat anonimitas komunikasi digital yang mengarahkan pengguna untuk merasakan rasa aman atas pelanggaran. Rasa aman tersebut membiarkan pelaku untuk mengabaikan konsekuensi dari pelanggaran yang telah dilakukan. Tidak hanya pelaku yang menelantarkan etikanya dalam berkomunikasi, tetapi pengguna lain juga mengabaikan atau tidak menyadari hilangnya keberadaan etika individu tersebut. Dalam jurnal ini, kami akan mengkaji dua kasus cyberbullying, dimana keduanya disebabkan karena kebebasan yang didapatkan dalam menggunakan media digital disertai oleh perubahan nilai etika yang terjadi dalam pengguna, seringkali disebabkan oleh sikap apatis terhadap pelanggaran tersebut. Ketidakhadirannya kali ini bahkan telah berakhir dengan penghinaan kepada negara serta agama. Maka dari itu, masyarakat perlu menyadari pentingnya etika dalam penggunaan media sosial. Hal itu dapat dilakukan dengan membentuk sikap yang sesuai dengan pedoman dasar negara, seperti sikap anti bullying, sikap menghormati, dan menjadi pribadi yang berfaedah bagi sesama dan lingkungan hidup dalam era digitalisasi ini

Article Details

Section
Artikel

References

Amiruddin dan Asikin, Zainal. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke-10. Depok: Rajawali Pers.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (edisi Revisi), Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013.

Wahyuni Choiriyati and Ana Windarsih, “Etika Media Dalam Kultur New Technology (Mengkaji Etika Internet Versus Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik),” Masyarakat & Budaya 21, no. 2 (2019): 247–262.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 27 hingga 30 Tentang Cyberbullying

Livingstone, Sonia, et. al. Cyberbullying: Apa itu dan bagaimana menghentikannya. https://www.unicef.org/indonesia/id/child-protection/apa-itu-cyberbullying. 2020.

Anonim. “Norma Sosial”. https://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial, 27 Oktober 2022.

Gondohutomo, Amino. Dampak Psikologis Korban Perundungan. https://rs-amino.jatengprov.go.id/dampak-psikologis-korban-perundungan/. 6 September 2022.

Putusan Nomor 949/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Utr.