URGENSI KOMUNIKASI DI ERA DIGITAL TERHADAP PELESTARIAN KEARIFAN LOKAL DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Each nation has its own unique and diverse characteristics. The Indonesian nation, which consists of islands, has a variety of cultures, tribes and customs. As a nation that has very diverse cultures, ethnicities and customs, Indonesia can be said to be a nation rich in local wisdom. Almost every region in Indonesia has its own local wisdom. In the digital era it is very easy to find out about the diversity of Indonesian local wisdom. Therefore, it becomes very easy for anyone to communicate and share knowledge, opinions, views, and express the local wisdom of the Indonesian nation. Thus, the problem in this research is the urgency of communication in the digital era for the preservation of local wisdom in Indonesia. This study uses descriptive research methods with data collection techniques using library research which is carried out by collecting legal materials through the library and also guided by primary legal materials and secondary legal materials. This research was conducted with the aim that the community can respect the customs and traditions that exist within the community itself, which have been passed down from generation to generation, so that the community has its own pride in the local wisdom of the Indonesian nation, so that the community has adequate knowledge/education. as well as having opinions, views, and expressing the local wisdom of the Indonesian people wisely and ethically, so that in the end the Indonesian people's local wisdom can be viewed by the Indonesian people according to its place without judging or judging which leads to violations of the law.
Masing-masing bangsa memiliki ciri khas tersendiri yang unik dan beragam. Negara Indonesia yang terdiri dari pulau-pulau memiliki ragam budaya, suku, dan adat. Sebagai bangsa yang memiliki sangat beragam budaya, suku, dan adat, Indonesia dapat dikatakan sebagai bangsa yang kaya akan kearifan lokal. Hampir dari setiap daerah yang ada di Indonesia memiliki kearifan lokalnya masing-masing. Di era digital sangat mudah mencari tahu mengenai keberagaman kearifan lokal bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjadi sangat mudah bagi siapapun untuk berkomunikasi dan membagikan pengetahuan, pendapat, pandangan, serta berekspresi terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia. Untuk itu, yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi komunikasi di era digital terhadap pelestarian kearifan lokal di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan teknik pengumpulan data dengan menggunakan studi kepustakaan yang dilakukan dengan cara pengumpulan bahan hukum melalui kepustakaan dan juga berpedoman pada bahan hukum primer serta bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan agar masyarakat dapat menghargai adat dan tradisi yang ada dalam masyarakat itu sendiri, yang sejak diwariskan turun-temurun dari generasi ke generasi, sehingga masyarakat memiliki kebanggaan tersendiri atas kearifan lokal bangsa Indonesia, agar masyarakat memiliki pengetahuan/edukasi yang cukup mumpuni serta memiliki pendapat, pandangan, dan berekspresi terhadap kearifan lokal bangsa Indonesia dengan bijak dan beretika, sehingga pada akhirnya kearifan lokal bangsa Indonesia dapat dipandang oleh masyarakat Indonesia sesuai tempatnya tanpa menilai atau menghakimi yang berujung pada pelanggaran hukum
Article Details
References
Abdullah, M. (2009). Pengantar Nanosains. Bandung: Penerbit ITB.
Banda, M. M. (2022). Upaya Kearifan Lokal Dalam Menghadapi Tantangan Perubahan Kebudayaan. https://simdos.unud.ac.id/uploads/file_penelitian_1_dir/094c38353e4aaa6691067abdc34c1d5c.pdf.
Depari, F. A. B., Gaol, R. L., Sembiring, R. K. B., & Tanjung, D. S. (2021). The relationship of landek karo traditional dance and the character education of children in siosar vilage kabupaten karo. Jurnal PAJAR (Pendidikan dan Pengajaran), 5(3), 550-568. http://dx.doi.org/10.33578/pjr.v5i3.8178.
Gunarta, I W. A. (2016). Gebug Ende: Ritual Untuk Memohon Hujan. Kalangwan: Jurnal Seni Pertunjukan, 2(1): 34-40. https://doi.org/10.31091/kalangwan.v2i1.123.
Kariana, I. N. P., Widaswara, R. Y., & Pancawati, N. L. P. A. (2022). Promosi pariwisata budaya ntb melalui berita pawang hujan motogp mandalika di media sosial. Paryataka: Jurnal Pariwisata Budaya dan Keagamaan, 1(1): 1-9. https://doi.org/https://doi.org/10.53977/pyt.v1i1.636
Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021, Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kristanto, A. (2020). Urgensi kearifan lokal melalui musik gamelan dalam konteks pendidikan seni di era 4.0. Musikolastika: Jurnal Pertunjukan & Pendidikan Musik, 2(1), 51-58. https://media.neliti.com/media/publications/325053-urgensi-kearifan-lokal-melalui-musik-gam-be77fe95
Kusumo, V. K., Junia, I. L. R., Prianto, Y., & Tatang, R. (2021). Pengaruh uu ite terhadap kebebasan berekspresi di media sosial. Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat: Pengembangan Ekonomi Bangsa Melalui Inovasi Digital Hasil Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. (pp. 1069-1078). Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tarumanagara.
Laily, I. N. (2022, February 07). Kearifan lokal adalah nilai luhur, pahami ciri-ciri dan fungsinya. https://katadata.co.id/iftitah/berita/6200d042cf539/kearifan-lokal-adalah-nilai-luhur-pahami-ciri-ciri-dan-fungsinya.
Mangundjaya, W. L. H. (2022). Pemimpin Perubahan Lintas Budaya. Wawasan Ilmu.
Niko, N., Iman, A. N., E, & Efriani. (2022, April 22). Kritik Aksi Rara Pawang Hujan, Bukti Lunturnya Pengakuan Hak Adat dan Budaya Indonesia. https://www.kompas.com/sains/read/2022/04/22/140000123/kritik-aksi-rara-pawang-hujan-bukti-lunturnya-pengakuan-hak-adat-dan?page=all.
Nur, E. (2021). Peran Media Massa Dalam Menghadapi Serbuan Media Online. Majalah Ilmiah Semi Populer Komunikasi Massa, 2(1): 51-64. https://jurnal.kominfo.go.id/index.php/mkm/article/view/4198
Pingge, H. D. (2017). Kearifan lokal dan penerapannya di sekolah. Jurnal Edukasi Sumba (JES), 1(2), 128-135. https://doi.org/10.53395/jes.v1i2.27
Purwanti, E. (2013). Tradisi “nyaring hujan ”masyarakat muslim banten (studi di kecamatan cimanuk kabupaten pandeglang). AlQalam, 30(3), 540-562. http://dx.doi.org/10.32678/alqalam.v30i3.856
Saputra, Y. A. (2014, April 17). Upacara Mangkeng. Rindutanahbasah. https://rindutanahbasah.wordpress.com/2014/04/17/upacara-mangkeng/
Sjafirah, N. A. & Prasanti, D. (2016). Penggunaan Media Komunikasi Dalam Eksistensi Budaya Lokal Bagi Komunitas Tanah Aksara Studi Deskriptif Kualitatif Tentang Penggunaan Media Komunikasi Dalam Eksistensi Budaya Lokal Bagi Komunitas Tanah Aksara di Bandung. Jurnal Ilmu Politik dan Komunikasi UNIKOM, 6(2), 39-50.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6055.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.