PSIKOLOGIS NASABAH BANK KORBAN PENGGELAPAN DI PEKALONGAN

Main Article Content

Gunardie Lie
Putri Alika Nurhanifa
Moody Rizqy Syailendra

Abstract

The use of services and marketing offered by financial business entities, namely banks, is something that has been utilized by most Indonesians. Moreover, banks have benefits that are divided into 2 types, namely commercial banks and also people's credit banks (BPR). In making decisions on the use of banks, this requires consideration. This is influenced by four factors, namely motivation, perception, learning and trust and attitudes. If someone has decided to use a bank as a medium or intermediary for finances, then this becomes a responsibility placed on the organizer. This has been regulated in PBI No. 22/20/PBI/2020 LN for Consumer Protection of Bank Indonesia. However, the existence of a case like the one that occurred in 234 customers who became victims of embezzlement of financial funds which caused losses of up to IDR 6.2 M is very worrying, especially in the geographical condition of consumers or customers. There is a sense of unease among customers that has an impact on other bank customers who are worried that something similar could happen to them. This research was conducted using a descriptive qualitative method utilizing literature studies derived from previous research such as journals and also combined with Bank Indonesia Regulations. This study aims to find out what regulations are able to protect consumers or bank customers in entrusting financial funds, analyze the review of Bank Indonesia Regulations in protecting consumers or customers and also how the psychological condition of bank customers who have entrusted their finances to the bank but apparently become victims of embezzlement with high losses.


 


Penggunaan layanan serta pemasaran yang ditawarkan oleh badan usaha keuangan yakni bank merupakan hal yang telah dimanfaatkan oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Terlebih Bank memiliki manfaat yang dibedakan menjadi 2 jenis yakni Bank umum dan juga Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Dalam menjatuhkan putusan atas penggunaan bank, ini memerlukan adanya pertimbangan. Hal ini dipengaruhi oleh empat faktor yakni adanya motivasi, persepsi, pembelajaran serta kepercayaan dan juga sikap. Bila seseorang telah memutuskan untuk memanfaatkan bank sebagai media atau perantara terhadap keuangan, maka ini menjadi sebuah tanggung jawab yang diembankan pada penyelenggara. Hal ini telah diatur dalam PBI No. 22/20/PBI/2020 LN Perlindungan Konsumen Bank Indonesia. Namun adanya sebuah kasus seperti yang terjadi terhadap 234 nasabah yang menjadi korban penggelapan dana keuangan yang menimbulkan kerugian hingga Rp6,2 M menjadi hal yang sangat mengkhawatirkan, terlebih pada kondisi psikologis konsumen atau nasabah. Muncul rasa ketidaksenangan para nasabah yang memberikan dampak pada nasabah bank lain yang mengkhawatirkan hal serupa dapat terjadi pada mereka. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif deskriptif memanfaatkan kajian kepustakaan berasal dari penelitian terdahulu seperti jurnal dan juga dikombinasi dengan Peraturan Bank Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan apa yang mampu melindungi konsumen atau nasabah bank dalam mempercayakan dana keuangan, menganalisa peninjauan Peraturan Bank Indonesia dalam melindungi konsumen atau nasabah dan juga bagaimana kondisi psikologis nasabah bank yang telah mempercayakan keuangannya pada pihak bank namun rupanya menjadi korban penggelapan dengan kerugian yang tinggi.

Article Details

Section
Artikel

References

Andespa, R. (2017). Pengaruh faktor psikologis terhadap minat menbaung nasabah di bank syariah. Maqdis: Jurnal Kajian Ekonomi Islam, 2(2), 177–191.

Darmawati, D., Subekti, B., & Setyawati, S. M., Sumarsono. (2007). Analisis pengaruh kebudayaan, sosial, kepribadian dan psikologis terhadap keputusan pembelian shar’e (Survei pada nasabah bank muamalat indonesia cabang purwokerto). Performance, 6(1), 16–32.

Kotler, P., & Armstrong, G. (2011). Principles of marketing. Pearson Education.

Lazuardy, G. (2022, September 8). Selama 9 tahun, 234 nasabah bank di pekalongan jadi korban penggelapan, kerugian capai rp 6,2 m. Tribun Banten. https://banten.tribunnews.com/2022/09/08/selama-9-tahun-234-nasabah-bank-di-pekalongan-jadi-korban-penggelapan-kerugian-capai-rp-62-m

Marimin, A., Romdhoni, A. H., & Fitria, T. N. (2015). Perkembangan bank syariah di indonesia. 75–87.

Maslow, A. H. (1970). Motivation and Personality (2nd ed.). Harper & Row.

Mirawati, & Fernos, J. (2019). Peranan Customer Service Dalam Meningkatkan Pelayanan Terhadap Nasabah Pada Bank Nagari Cabang Siteba Padang. Akademi Keuangan Dan Perbankan, 4(1), 1–8.