PEMULIHAN LINGKUNGAN PESISIR PANTAI MARUNDA DALAM MERESTORASI KERUSAKAN HUTAN MANGROVE
Main Article Content
Abstract
Monitoring and controlling the arrangement of mangrove forests based on law enforcement in force in Indonesia is still very weak. The lack of public awareness of the importance of mangroves in the Marunda Beach area also supports this. Coastal and marine areas that are prone to erosion require sustainable management and protection of mangrove forests. Law Number 1 of 2014 still causes deforestation, especially in the Marunda Beach area which will harm the people around the coast because the coastal area is a local wisdom that is very influential for the survival of the people around it which must be protected. The purpose of this research in planting mangroves is to develop public awareness regarding prevention and control so that areas around the coast and sea can maintain their natural sustainability through education and legal awareness. Commitment to environmental protection in the Marunda coastal area is a program that needs to be innovated in the future. It is a form of participation and cooperation between scholars and the community in maintaining habitat maintenance in the Marunda Beach area through planting mangroves. Likewise, legal responsibility in society arises with an understanding and application of environmental management and protection towards prevention and prosecution.
Pemantauan dan pengendalian penataan hutan mangrove berdasarkan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia masih sangat lemah. Minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mangrove di kawasan Pantai Marunda juga mendukung hal tersebut. Kawasan pesisir dan laut yang rawan erosi memerlukan pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove yang berkelanjutan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 masih menimbulkan deforestasi khususnya di kawasan Pantai Marunda yang akan merugikan masyarakat di sekitar pesisir pantai karena kawasan pesisir pantai merupakan kearifan lokal yang sangat berpengaruh bagi kelanjutan hidup penduduk di sekitarnya yang harus dilindungi. Tujuan penelitian ini dalam penanaman mangrove ini bermaksud untuk mengembangkan kesadaran masyarakat mengenai pencegahan dan penanggulangan agar kawasan sekitar pantai dan laut dapat merawat kelestariannya secara alami melalui pendidikan dan kesadaran hukum. Komitmen terhadap perlindungan lingkungan di wilayah pantai Marunda merupakan program yang perlu dilakukan inovasi pada masa mendatang. Merupakan bentuk partisipasi dan kerja sama antara cendekiawan dan masyarakat dalam mempertahankan pemeliharaan habitat di kawasan Pantai Marunda melalui penanaman mangrove. Demikian juga, tanggung jawab hukum di masyarakat timbul dengan adanya pemahaman dan penerapan tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup ke arah pencegahan dan penindakan.
Article Details
References
Dahuri, R., Rais, J., Ginting, S. P. & Sitepu, M. J., (2001). Pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir dan lautan secara terpadu. PT Pradya Paramita.
Dirdjosisworo, S. (1983). Pengantar Ilmu Hukum. Rajawali.
Mulyadi (2008). Ekonomi Kelautan. Radjawali.
Munadjat, D. (1985). Hukum lingkungan buku I: Umum. Binacipta.
Setyawan, A. D., Indrowuryatno, Wiryanto, Winarno, K. & Susilowati, A. (2005). Tumbuhan mangrove di pesisir jawa tengah: 2. Komposisi dan Struktur Vegetasi. Biodiversitas, 6(3), 194-198.
Syah, A. F. (2020). Penanaman mangrove sebagai upaya pencegahan abrasi di desa socah. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 6(1).
Zukifli, L., Syukur, A. & Idrus, A. A. (2020). Penyuluhan strategi konservasi dan pengembangan ekowisata mangrove di desa mertak sebagai daerah penyangga kek mandalika lombok tengah. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 1, 1–4.