ANALISIS YURIDIS TERKAIT PEMBEBASAN BERSYARAT X NARAPIDANA (KASUS SUAP DJOKO TJANDRA DAN KASUS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) JAKSA PINANGKI)

Main Article Content

Ibra Fulenzi Amri
Ariawan Gunadi

Abstract

Conditional release is a program that has been regulated by the Ministry of Law & Human Rights containing the release or release of prisoners of course who have met the basic requirements such as serving a period of detention (2/3) of the confinement period of detention and at least the prison term of the prisoner is not less than nine months and the parole can be submitted to the relevant institution. This has been regulated in the Criminal Code (KUHP) & the Law of the Ministry of Law & Human Rights. In the implementation of the parole process, it aims to provide flexibility to prisoners who will re-integrate or carry out a union/fusion with the general public so that it can have a faster positive impact on the inmates both physically and psychologically (mental/mental). The activities that will be carried out provide separate lessons/education for life in the midst of society starting from awareness of the importance of knowledge about the law from an early age and complex compliance with the law in the community will be achieved collectively by thinking about every act and action that is directly correlated with the principle/concept of law as well as the legal implications. The purpose of the analysis is to find out about the implementation of parole related to x convicts in the Djoko Tjandra bribery case and the money laundering crime case (TPPU) by the Pinangki Prosecutor. This article uses Yuri dis Normative Method and using an approach oriented to the study of UU (law). 


 


Pembebasan bersyarat merupakan suatu program yang telah diatur oleh kementerian Hukum & HAM berisikan pembebasan atau pelepasan narapidana tentunya yang telah memenuhi syarat-syarat pokok seperti menjalani masa tahanan (2/3) dari kurungan masa tahanan dan sekurang-kurangnya masa tahanan narapidana tersebut tidak kurang dari sembilan bulan serta pembebasan bersyarat tersebut bisa diajukan ke institusi yang terkait. Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & Undang Undang Kementerian Hukum & HAM. Dalam pelaksanaan proses pembebasan bersyarat tersebut bertujuan untuk memberikan keleluasaan terhadap narapidana yang akan berintegrasi kembali atau melakukan suatu penyatuan/peleburan dengan masyarakat umum,sehingga hal tersebut dapat memberikan dampak positif yang lebih cepat terhadap narapidana tersebut baik secara fisik maupun psikis (Kejiwaan/Mental), proses yang akan dijalani tersebut memberikan pelajaran/pendidikan tersendiri bagi kehidupan ditengah-tengah masyarakat mulai dari kesadaran terhadap pentingnya pengetahuan mengenai hukum sejak dini dan secara kompleks akan tercapailah kepatuhan terhadap hukum di masyarakat secara kolektif dengan memikirkan setiap perbuatan dan tindakan yang dikorelasikan langsung dengan asas/konsep hukum serta implikasi hukum tersebut. Tujuan dari analisis mengetahui mengenai implementasi pembebasan bersyarat terkait dengan x narapidana kasus suap Djoko Tjandra dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Jaksa Pinangki. Artikel ini menggunakan Yuridis Normative Method dan memakai pendekatan yang berorientasi kepada studi UU (undang-undang). 

Article Details

Section
Artikel

References

Purnomo, B. (1956). Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan. Liberty.

Rodiah, S. (20.23) Konsultasi hukum pembebasan bersyarat. Legal Smart Channel. https://lsc.bphn.go.id/konsultasiView?id=572

Sujatno, A. (2004). Sistem pemasyarakatan Indonesia: membangun manusia mandiri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Usman, H. (2011). Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 70.

Wiradinata, R. (2005). Pelaksanaan pembebasan bersyarat terhadap narapidana pada lembaga pemasyarakatan klas iia pontianak. Jurnal Untan.