THE RESPONSIBILITY OF PUBLIC LEGAL ENTITIES CASE STUDY OF PT GARUDA INDONESIA

Main Article Content

Sarah Milenia Lie
Gunardi

Abstract

ABSTRACT


Financial reports are a source of information about a company. External parties of the company can study the company and predict the company's prospects through the information presented in the financial statements. Therefore, company’s management sometimes tries to beautify financial statements through earnings management. Studies of earnings management are frequently encountered in economics and accounting research, but rarely seen from a legal perspective. In 2019, PT Garuda Indonesia was found guilty of misrepresenting financial statements by the Indonesian Financial Services Authority. If the directors and commissioners are not careful in managing the company, then there is the potential for criminal acts of manipulation and/or fraud to occur. The aim of the research is to study the roles and responsibilities of public legal entities: PT Garuda Indonesia; OJK; and CPC. The research method was carried out using a normative qualitative approach, namely analyzing laws and regulations as primary legal material through horizontal and vertical synchronization methods, as well as interpretation or hermeneutics. Likewise with other secondary data in the form of printed media information as secondary legal material and tertiary legal material with the help of legal dictionaries and encyclopedias. As a suggestion in this study PT Garuda Indonesia Tbk as a public company must implement good corporate governance. Where the board of directors and commissioners must carry out their business activities with the principles of transparency, accountability, responsibility, independence, and fairness.


 


Keywords: Earnings Management; Fraudulent Financial Reporting


 


ABSTRAK


Laporan keuangan merupakan sumber informasi tentang suatu perusahaan. Pihak eksternal perusahaan dapat mempelajari perusahaan dan memprediksi prospek perusahaan melalui informasi yang disajikan pada laporan keuangan. Oleh sebab itu, manajemen perusahaan terkadang berusaha untuk mempercantik laporan keuangan melalui manajemen laba. Studi mengenai manajemen laba sering ditemui dalam penelitian ekonomi dan akuntansi, tetapi jarang terlihat dari perspektif hukum. Pada tahun 2019, PT Garuda Indonesia dinyatakan bersalah dalam  penyajian laporan keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apabila direksi dan komisaris tidak berhati-hati dalam mengelola perusahaan, maka berpotensi terjadinya tindak pidana manipulasi dan/atau fraud. Tujuan penelitian untuk mempelajari peran dan tanggung jawab badan hukum publik: PT Garuda Indonesia; OJK; dan BPK. Metode penelitian dilakukan dengan pendekatan kualitatif normatif yaitu menganalisis peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer melalui metode sinkronisasi horizontal dan vertikal, serta penafsiran atau hermeneutik. Demikian halnya dengan data sekunder lainnya berupa informasi media cetak sebagai bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan bantuan kamus dan ensiklopedia hukum. Sebagai saran dalam penelitian ini PT Garuda Indonesia Tbk sebagai perusahaan publik wajib menerapkan good corporate governance. Jajaran direksi dan komisioner wajib menjalankan kegiatan bisnisnya dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, dan kewajaran serta kesetaraan.


 


Kata Kunci: Manajemen Laba; Kecurangan Laporan Keuangan


 

Article Details

Section
Artikel

References

Chandra, A., A. (2019, May). Garap Proyek WiFi Garuda, Mahata Dapat Suntikan Rp 294 M. Detikfinance. Retrived from https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4541829/garap-proyek-wifi-garuda-mahata-dapat-suntikan-rp-294-m.

FAQ Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan. Retrieved from https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-otoritas-jasa-keuangan.aspx

Freeman, R.E. (1984) Strategic Management: A Stakeholder Approach. Pitman, Boston.

Hartomo, G. (2019, Jun). Kronologi Kasus Laporan Keuangan Garuda Indonesia Hingga Kena Sanksi. Okezone. Retrieved from https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072245/kronologi-kasus-laporan-keuangan-garuda-indonesia-hingga-kena-sanksi?page=3

Ibrahim, N. (2019). Beneish M-Score and Altman Z-Score to Predict Financial Statement Fraud and Financial Performance (Study Case of PT Garuda Indonesia Tbk).

JIBI. Audit BPK Terhadap Garuda Indonesia, Ada Temuan Terkait Mahata. (2019, September). https://ekonomi.bisnis.com/read/20190922/98/1151048/audit-bpk-terhadap-garuda-indonesia-ada-temuan-terkait-mahata

Kalpostonline.com. (2019, Dec). Ini Kejanggalan Kerja Sama Antara PT Garuda dan PT Mahata. Retrieved from https://kalpostonline.com/headline/ini-kejanggalan-kerja-sama-antara-pt-garuda-dan-pt-mahata/2019/

Kesuma, J. T. (2021, Dec). Analisis Kasus Fraud Garuda Indonesia. Retrieved from https://accounting.binus.ac.id/2021/12/20/analisis-kasus-fraud-garuda-indonesia/

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Netherlands Burgerlijk Wetboek)

L.J.van Apeldoorn, (1983), Pengantar Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta, hal. 203.

Otoritas Jasa Keuangan. (2019, June 28). Otoritas Jasa Keuangan Berikan Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia (Persero )TBK [Press Release]. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers--Otoritas-Jasa-Keuangan-Berikan-Sanksi-Kasus-Pt-Garuda-Indonesia-Persero-Tbk.aspx

Otto Van Gierke. (1973). Das deutsche Genossenschaftsrecht.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 75/POJK.04/2017

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pasar Modal

Pratiwi, H. R. (2019, Apr). Membedah Keanehan Laporan Keuangan Garuda Indonesia 2018. CNN Indonesia. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190424204726-92-389396/membedah-keanehan-laporan-keuangan-garuda-indonesia-2018.

Putra, I. R. (2019, May). Pasang WIFI di Garuda Indonesia Mahata Aero Teknologi Incar Pendapatan USD 1,5 M. Merdeka.com. Retrieved from https://www.merdeka.com/uang/pasang-wifi-di-garuda-indonesia-mahata-aero-teknologi-incar-pendapatan-usd-15-m.html

Riyanto, B. (2008). Dasar-dasar Pembelanjaan Perusahaan. Yogyakarta: BPFE.

Soekanto, S. (1982). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia Press.

Subekti. (1987). Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Inter Masa, Jakarta, hlm. 182

Suparji. (2015). Transformasi Badan Hukum di Indonesia. UAI Press.

Suwiknyo, E. (2019, Sept). Audit BPK Atas Garuda : Sejak Awal Kerja Sama dengan Mahata Janggal. Retrieved from https://kabar24.bisnis.com/read/20190921/16/1150969/audit-bpk-atas-garuda-sejak-awal-kerja-sama-dengan-mahata-janggal.

Suwiknyo, E. (2019, Sept). Temuan BPK Kerja Sama Garuda dengan Mahata Diduga Bermasalah. Retrieved from https://ekbis.harianjogja.com/read/2019/09/22/502/1019625/temuan-bpk-kerja-sama-garuda-dengan-mahata-diduga-bermasalah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Akuntan Publik

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Yulia, F., Yustrida, B. (2020). The Effect of CFO Demographics on Fraudulent Financial Reporting. Jurnal Akuntansi/Volume XXIV, No. 01June2020: 21-36. DOI: http://dx.doi.org/10.24912/ja.v24i1.639