UPAYA PENGAMALAN NILAI-NILAI PANCASILA DALAM MENCEGAH DISPARITAS ETIKA DAN BUDAYA AKIBAT MEDIA SOSIAL
Main Article Content
Abstract
ABSTRACT
The development of social media has brought changes to ethical and cultural values of Indonesian people which have negatif tendencies due to nation's lack of preparedness for technological advances. Data from Ministry of Communication and Information from 2018-2021 there were 2,624,750 negatif content spread on social media, such as pornography, insults, bullying, harsh speech, slander, SARA issues, intolerance, or terror on social media. This is not in line with principles of Pancasila values. This research aims to find out how existence of Pancasila in reducing ethical and cultural disparities due to social media in a legal perspective. This research is a descriptive normative legal research. Secondary data was obtained through library research and analyzed qualitatively using a statutory approach. Results show that efforts to practice Pancasila in society in connection with the use of social media can be carried out using several approaches, including subjective and objective approaches or teleological, ethical and integrative approaches. The normatif implementation of Pancasila has been regulated in laws and regulations. One of efforts that can be made to reduce ethical and cultural disparities is by carefully and responsibly limiting content and information that is contrary to Pancasila. The values of Pancasila have power of reflection and adaptation to absorb and adjust to the social dynamics. Forming a cross-institutional joint work team with authority to select and filter social media content, optimizing role of Pancasila Ideology Development Agency (BPIP) at community level is important, and to adjust Pancasila curriculum to be project and practice based.
Keywords: Ethics and Culture, Pancasila Values, Social Media
ABSTRAK
Perkembangan media sosial membawa perubahan pada nilai-nilai etika dan budaya bangsa Indonesia yang cenderung bertendensi negatif karena kurangnya kesiapan bangsa terhadap kemajuan teknologi. Data Kementerian Komunikasi dan Informasi sejak tahun 2018-2021 terdapat 2.624.750 konten negatif tersebar di media sosial. Di samping itu, perilaku buruk yang timbul seperti pornografi, caci maki, perundungan, ucapan kasar, fitnah, isu SARA, intoleran, terror, dan sebagainya menjadi massif terjadi di media sosial. Hal ini tentu tidak sejalan dengan prinsip nilai-nilai Pancasila. Oleh karena itu, penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana eksistensi Pancasila dalam mengurangi disparitas etika dan budaya akibat media sosial dalam perspektif hukum. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Data sekunder diperoleh melalui studi Pustaka kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengamalan Pancasila di masyarakat sehubungan dengan penggunaan media sosial dapat dilakukan dengan beberapa pendekatan, di antaranya pendekatan subjektif dan objektif atau pendekatan teleologis, etis, dan integrative. Implementasi Pancasila secara normatif telah diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan sejak level pendidikan hingga penggunaan teknologi itu sendiri. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi disparitas etika dan budaya ialah dengan pembatasan konten dan informasi yang bertentangan dengan Pancasila secara hati-hati dan bertanggung jawab. Dengan demikian nilai-nilai Pancasila memiliki daya refleksi dan adaptasi untuk menyerap dan menyesuaikan dinamika sosial yang terjadi. Pembentukan tim kerja gabungan lintas lembaga yang berwenang menyeleksi dan menyaring konten media sosial, optimalisasi peran Badan Pembinaan Ideologi Pancasila pada tingkat masyarakat menjadi penting dan perlu dilakukan penyesuaian kurikulum Pancasila menjadi berbasis projek dan praktik.
Kata Kunci: Nilai Pancasila, Etika dan Budaya, Media Sosial
Article Details
References
Kompas.com (2008, November 26). Generasi Muda Kurang Peduli Budaya Sendiri. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2008/11/26/17323361/~Oase~Cakrawala
Ardiansyah. (2022, April 19). Mengkhawatirkan, 45% Anak Indonesia Jadi Korban Cyber Bullying. Kabar Jakarta. https://www.kabarjakarta.com/posts/view/2768/ mengkhawatirkan-45-anak-indonesia-jadi-korban-cyber-bullying.html.
Cahyono, A. S. (2016). Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di indonesia. Jurnal Publiciana, 9(1), 155. https://doi.org/10.36563/publiciana.v9i1.79.
Fuqoha & Firdausi, I. A. (2020). Kebijakan pemerintah dalam aktualisasi pancasila melalui media sosial ditinjau dari perspektif sosiologi komunikasi. Jurnal Desentralisasi dan Kebijakan Publik, 1(1), 19.
Iskarim, M. (2016). Dekadensi moral di kalangan pelajar (revitalisasi strategi pai dalam menumbuhkan moralitas generasi bangsa). Jurnal Edukasi Islamika, 1(1), 4-7.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia (2022, November 14). Pertemuan G20 bali, wamenkeu: transformasi digital ekonomi menjadi pembahasan strategis, dinamis, dan komprehensif. Kemenkeu.go.id. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pertemuan-G20-Bali-Wamen.
Listari, L. (2021). Dekadensi moral remaja (upaya pembinaan moral oleh keluarga dan sekolah. Jurnal Pendidikan Sosiologi dan Humaniora, 12(1), 8. http://dx.doi.org/10.26418/j-psh.v12i1.46320.
Mahdi, M. I. (2022, February 25). Pengguna media sosial di indonesia capai 191 juta pada 2022. DataIndonesia.Id. https://dataindonesia.id/digital/detail/pengguna-media-sosial-di-indonesia-capai-191-juta-pada-2022.
Manan, A. (2006). Aspek-Aspek Pengubah Hukum. Edisi 1. Cetakan ke-3. Kencana, Jakarta.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum Normatif. Edisi Revisi. Prenada Media Group, Jakarta.
Matompo, O. S. (2014). Pembatasan terhadap hak asasi manusia dalam perspektif keadaan darurat. Jurnal Media Hukum, 21 (1), 63.
Mujaddidi, S. (2021). Konstitusionalitas pembatasan hak asasi manusia dalam putusan mahkamah konstitusi. Jurnal Konstitusi, 18 (3), 543.
Nahak, H. M. I. (2019). Upaya melestarikan budaya indonesia di era globalisasi. Jurnal Sosiologi Nusantara. 5(1), 65-76. doi.org/10.33369/jsn. 5.1.65-76.
Patimah, L., & Herlambang, Y. T. (2021). Menanggulangi dekadensi moral generasi z akibat media sosial melalui pendekatan living values education. Pembelajar: Jurnal Ilmu Pendidikan Keguruan dan Pembelajaran, 5(2), 155. http://dx.doi.org/10.26858/pembelajar.v5i2.18359.
Ramadhan, A. (2021, September 29). Kemenkominfo Putus Akses Terhadap 2,6 Juta Konten Negatif, Terbanyak Pornografi. Kompas.com. https://nasional.kompas. com/read/2021/09/22/17231611/kemenkominfo-putus-akses-terhadap-26-juta-konten-negatif-terbanyak.
Regiani, E., & Dewi, D. A. (2021). Nilai-nilai pancasila dalam kehidupan masyarakat di era globalisasi. Jurnal Kewarganegaraan, 5(1), 33. https://doi.org/10.31316/jk.v5i1.1402.
Rusnali, A. N. A. (2020). “Media Sosial dan Dekadensi Moral Generasi Muda”. Connected: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(1), 32. E-ISSN: 2775-6742.
Soekanto, S. & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Cetakan ke-19. Rajawali Pres, Jakarta.
Sugiyono. (2012). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta, Bandung.
Suryatni, L. (2018). Komunikasi media sosial dan nilai-nilai budaya pancasila media sosial. Jurnal Sistem Informasi, 5(1), 119. https://doi.org /10.35968/jsi.v5i1.27.
Tarsono, I. (2013). Demokrasi pancasila dan bhineka tunggal ika solusi heterogenitas. Jurnal Transnasional, 4(2), 884.
Utami, N. R. (2022, April 19). Menko PMK sebut 45 Persen Anak di RI Jadi Korban Cyber Bullying. Detik.com. https://news.detik.com/berita/d-6039817/menko-pmk-sebut-45-persen-anak-di-ri-jadi-korban-cyber-bullying.
Waty, F., Setiawan, T., & Hermanto, Y. P. (2022). Mengatasi degradasi moral anak remaja akibat pengaruh media sosial. Kharisma: Jurnal Ilmiah Teologi, 3(1), 6. https://doi.org/10.54553/kharisma.v3i1.81
Wignjosoebroto, S. (2013). Hukum: Konsep dan Metode. Setara Press, Malang.
Latif, Y. (2015). Negara Paripurna Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualisasi Pancasila. Gramedua Pusat Utama, Jakarta.