TANGGUNG JAWAB SEKUTU FIRMA ATAS KEPAILITAN YANG DIATUR DALAM UU NO. 37 TAHUN 2004

Main Article Content

Andryawan Andryawan
Davin Allister

Abstract

The company as an economic entity is essentially an association in which the operating company has shareholders (members) who are authorized to act on behalf of the company. In running a business, it is not uncommon for someone to be indebted to a company which according to the provisions of the bankruptcy law, the existence of debt is one of the conditions for being declared bankrupt. This study is a normative legal study, where the material for this study is laws and regulations related to companies and bankruptcy, commercial court decisions in bankruptcy cases, as well as documents and writings related to the issues being investigated. The purpose of this study is to review and investigate issues related to the bankruptcy liability of partnership companies. Based on the research results it is known that the company's shareholders are jointly and severally responsible for all the company's debts, and not the bankrupt company, but the company's shareholders.


 


Firma sebagai entitas ekonomi pada hakekatnya adalah suatu perkumpulan dimana perusahaan yang beroperasi mempunyai pemegang saham (anggota) yang berwenang untuk bertindak atas nama perusahaan. Dalam menjalankan suatu usaha, tidak lazim seseorang berhutang kepada suatu perusahaan yang menurut ketentuan undang-undang kepailitan, adanya hutang merupakan salah satu syarat untuk dinyatakan pailit. Kajian ini merupakan kajian hukum normatif, dimana materi kajian ini adalah peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perseroan dan kepailitan, putusan pengadilan niaga dalam perkara kepailitan, serta dokumen dan tulisan yang berkaitan dengan masalah yang diselidiki. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk meninjau dan menyelidiki masalah yang berkaitan dengan kewajiban pailit perusahaan persekutuan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pemegang saham perseroan secara tanggung renteng bertanggung jawab atas semua utang perseroan, dan bukan perseroan yang pailit, melainkan pemegang saham perseroan

Article Details

Section
Artikel

References

Aeni, S. N. (2022, Juli 18). Korporasi adalah salah satu bentuk badan usaha, ini karakteristiknya. Katadata. https://katadata.co.id/agung/ekonopedia/62d50ea8ad7c1/korporasi-adalah-salah-satu-bentuk-badan-usaha-ini-karakteristiknya

Istyaningrum, D. A. (2016). Akibat hukum pernyataan pailit terhadap harta warisan berdasarkan undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Skripsi. Universitas Islam Indonesia.

Khairandy, R. (2013). Pokok-pokok hukum dagang indonesia. FH UII Press.

Muhlis (2018). Efektivitas peraturan presiden nomor 87 tahun 2016 terhadap pemberantasan pungutan liar di kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah (studi penelitian satuan tugas sapu bersih pungutan liar di kota batam). Undergraduate Thesis. Universitas Internasional Batam.

Nataadmadja, S. (2018, Agustus 31). Declaration of bankruptcy. Surialaw. https://www.surialaw.com/news/pernyataan-kepailitan

Riyanto, B. (2018). Naskah akademik rancangan undang-undang tentang badan usaha. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. https://bphn.go.id/data/documents/badan_usaha.pdf

Undang-undang republik indonesia nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang