PELECEHAN SEKSUAL ATAS DASAR SUKA SAMA SUKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014

Main Article Content

Mochammad Ridho Nasrullah
Ariawan Gunadi
Indah Siti Aprilia

Abstract

ABSTRACT (Times New Roman, 10pt, Italic )


The only hope of the nation's generation. Sexual harassment is an act often committed by men against women that is not accepted by women so that it requires protection. The purpose of this study is to find out how the legal rule of sexual abuse of children on a consensual basis using normative research methods and conceptual approaches. If the act of sexual abuse is carried out by an overage person against a minor. So the act includes rape even if it is consensual. With this study, it can be concluded that minors still receive protection and should be more vigilant in acting.


 


Keyword: Child, harassment, rules


 


ABSTRAK (Times New Roman, 10pt)


Anak satu satunya harapan penerus generasi bangsa. Pelecehan seksual adalah suatu tindakan yang sering dilakukan oleh pria terhadap wanita yang tidak diterima oleh wanita sehingga memerlukan perlindungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana aturan hukum pelecehan seksual pada anak atas dasar suka sama suka dengan menggunakan metode penelitian normatif serta pendekatan konseptual. Apabila tindakan pelecehan seksual tersebut dilaksanakan oleh orang diatas umur terhadap anak dibawah umur. Maka tindakan tersebut termasuk pemerkosaan walaupun berdasarkan atas suka sama suka. Dengan adanya penelitian ini dapat disimpulkan bahwa anak dibawah umur tetap memperoleh perlindungan dan sebaiknya lebih waspada dalam bertindak.


 


Kata Kunci: Anak, Pelecehan, Aturan


 

Article Details

Section
Artikel

References

Cintantya, G. (2021, Desember 8). Analisis Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari. UNS. https://spada.uns.ac.id/mod/forum/discuss.php?d=115261#:~:text=Pelecehan%20seksual%20merupakan%20pelanggaran%20pancasila,kemanusiaan%20yang%20adil%20%20dan%20beradab

Handayani, T. (2016). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Terhadap Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 2(2).

Hasanah, S. (2018, September 24). Pelaku Persetubuhan Karena Suka Sama Suka, Bisakah Dituntut?. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/persetubuhan-anak-dibawah-18-tahun- dengan-orang-dewasa-lt50692e475ef4

Nellyda, D., Sujana, I. N., & Suryani, L. P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Menurut UU No. 35 Tahun 2014. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 62-66.

Paradiaz, R., & Soponyono, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 61-72.

Redaksi Justika. (2022, Januari 5). Persetubuhan Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka, Bisa Dipidana?. Blog Justika. https://blog.justika.com/pidana-dan-laporan-polisi/persetubuhan-dilakukan-atas-dasar-suka-sama-suka/

Syahputra, R. (2018).Penanggulangan Terhadap Tindakan Kekerasan Seksual Pada Anak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Anak. Lex Crimen, 7(3).

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.