EFEKTIFITAS PENGATURAN PLATFORM INSTAGRAM DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
The Internet social media platform is referred to as a program that is the basic foundation of the development of online social media hardware and software which is used as a means of social interaction on the internet and as a form of progress in information and communication technology and social media has the characteristics of openness and conversation participation. This study aims to describe the form of setting the Instagram platform in the perspective of law in Indonesia. As well as to examine the criminal responsibility of Cyberbullying perpetrators through Instagram. This type of research is library research, the approach used is a normative legal approach. The data collection technique is through literature study and qualitative analysis. The results of this study show that criminal responsibility for perpetrators of cyberbullying on Instagram is a type of crime that is quite new in Indonesia. Its response is through the 1945 Constitution, Information Commission Regulation of the Republic of Indonesia Number 1 of 2010 regarding Public Service Standards, Law Number 19 of the Year 2016 concerning information and electronic transactions, the Criminal Code (KUHP), Minister of Communication and Informatics Regulation Number 20 of 2016 concerning Protection of Personal Data in Electronic Systems.
Platform media sosial Internet disebut sebagai program yang menjadi fondasi dasar dari perkembangan perangkat keras Hardware dan Software media sosial daring yang dimanfaatkan sebagai sarana pergaulan sosial di internet dan sebagai salah satu bentuk kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dan media sosial memiliki karakteristik partisipasi keterbukaan dan percakapan. Penelitian ini bertujuan bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk pengaturan platform Instagram dalam perspektif Hukum di Indonesia. Serta untuk mengkaji pertanggung jawaban pidana pelaku Cyberbullying melalui Instagram. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan dan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan Pertanggungjawaban pidana pelaku Cyberbullying di Instagram adalah jenis kejahatan yang terbilang cukup baru di Indonesia penanggulangannya dengan menggunakan melalui Undang-Undang Dasar 1945, Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 mengenai Standar Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Article Details
References
Abidin, Z. A. (2007). Hukum pidana 1 (cetakan Kedua). Sinar Grafika.
Adami, C., & Ardi, F. (2011). Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Bayumedia Publishing.
Ardianto, A. (2012). Komunikasi masa suatu pengantar. Simbiosa Rekatama Media.
Arief, N. B., (2001). Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan. PT. Citraaditya Bakti.
Betens, K. (2015). Etika. Gramedia Pustaka Utama.
Brian Solis. (Juni 9, 2008). The essential guide to social media. Brian Solis. https://www.briansolis.com/2008/06/essential-guide-to-social-media-free-html/.
Cahyono, S. A. (2016). Pengaruh media sosial terhadap perubahan sosial masyarakat di Indonesia. Airlangga.
Cliffor, D. R. (2001). Cyber crime: The investigation, prosecution and defend of a computer related. Carolina Academic Press.
Ghazali, M. (2016). Buat duit dengan instagram dan instagram panduan menjana pendapatan dengan instagram dan instagram. Publishing House.
Hadikusuma, H. (2010). Bahasa hukum Indonesia. Alumni.
Hamzah, A. (1997). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Hanafi, A., & Mahrus, A. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana perkembangan dan penerapan, PT. Raja Grafindo.
Hanafi, M. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana. Rajawali Pers.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metode penelitian hukum normatif. Banyumedia Publishing.
Kaplan, A. M., & Haenlein, M. (2009). User of the world united the challenges and opportutines of social media. Kelley School of Business.
Lamintang P. A. F. (1997). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997
Mahendra, T. I. (2016). Peran media sosial instagram dalam pemberhentian kepribadian remaja usia 12-17 tahun di kelurahan kebalen, kecamatan babelan, kabupaten bekasi. UIN Syarif Hidayatullah.
Maskun, M. (2013). Kejahatan siber (cybercrime). Kencana.
Merry, M. (2009). Uu ite don't be the next victim. PT Gramedia Pustaka Utama.
Moeljatno, M. (1996). Kitab undang-undang pidana (cetakan ke 19). Bumi Aksara.
Siswanto, S. (2005). Hukum Informasi dan transaksi elektronik. PT Rineka Cipta.
Dwityas, N. A. (2016). Komunikasi dan pariwisata: Peran user generated content bagi traveller dalam media sosial. Jurnal Simbolika, 2(1). http://doi.org/10.31289/simbollika.v2i1.224.
Undang _Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHP).
Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 Jo. Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2010 Mengenai Standar Pelayanan Publik.