SINKRONISASI VERTIKAL DAN HORIZONTAL PP NO. 46 TAHUN 2015 TERHADAP PERMENAKER NO. 4 TAHUN 2022 TERKAIT PROGRAM JAMINAN HARI TUA
Main Article Content
Abstract
Achieving the common good and the welfare of society is the main goal of a country. The sole aim of this writing is to discuss a vertical as so as horizontal synchronization that is implied on the Manpower Government Regulation (Permenaker) of 2022 concerning the procedure for old-age benefits and payment terms set by the government (PP) No. 46 of 2015 concerning the Implementation of the Pension Security Program. Where the Pension Security is disbursed if it reaches the age of 56 years with an objection to the resignation or unilateral dismissal by the company. This type of approach includes legal principles, legal theories, and legal analysis related to legal research issues, and bilateral publications in the form of books, journals, and government publications on related legal issues. The success of synchronization through the social welfare aspect of social security.
Mencapai kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat merupakan tujuan utama dari suatu negara. Tujuan penulisan ini membahas sinkronisasi secara vertikal dan horizontal Undang – Undang Peraturan Pemerintah Ketenagakerjaan (Permenaker) Tahun 2022 terhadap proses tunjangan hari tua dan syarat pembayaran yang ditetapkan oleh pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Dimana Jaminan Hari Tua dicairkan apabila mencapai usia 56 tahun dengan keberatan atas pengunduran diri atau pemecatan sepihak oleh perusahaan. Bentuk pendekatan ini berupa asas-asas hukum, teori-teori hukum, dan analisis hukum yang terkait dengan masalah penelitian hukum, dan publikasi bilateral dalam bentuk buku, jurnal, dan publikasi pemerintah tentang masalah hukum terkait. Keberhasilan sinkronisasi melalui pada aspek kesejahteraan masyarakat dari jaminan sosial.
Article Details
References
Dewan Jaminan Sosial Nasional. (2022, Oktober 4). Asas, Tujuan dan Prinsip SJSN. DJSN. https://www.djsn.go.id/sjsn/asas-tujuan-dan-prinsip-sjsn
Imam, S. (1981). Pengantar Hukum Perburuhan. Djambatan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara No. 156 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara No. 5716).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara No. 229 Tahun 2013, Tambahan Lembaran Negara No. 5472).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara No. 20 Tahun 1993, Tambahan Lembaran Negara No. 3520).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Lembaran Negara No. 179 Tahun 2015, Tambahan Lembaran Negara No. 5724).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (lembaran Negara No. 256 Tahun 2013).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (Lembaran Negara No. 187 Tahun 2015).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hati Tua (Lembaran Negara No. 451 tahun 2022).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara No. 150, Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara No. 4456).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara No. 116, Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara No. 5256).
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan (Lembaran Negara No. 82 Tahun 2011, Tambahan Lembaran Negara 5234).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992).