TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HARTA PERKAWINAN BERUPA HAK MILIK DALAM PERCERAIAN PERKAWINAN CAMPURAN
Main Article Content
Abstract
Marriage is a form of sacred bond between a man and a woman to form a harmonious family. Marriage is regulated by Law Number 1 of 1974. Mixed marriages are carried out by a husband and wife who live in Indonesia with different nationalities (consisting of Indonesian citizens and foreigners). Marriage and divorce in mixed marriages both have legal consequences for: (a) Legal relationship between husband and wife; (b) Legal relationship between marital property; (c) Rights and status of children. The main problem in this research is the status of property rights which are determined as marital assets in mixed marriage divorces when the status of property rights can only be attached to Indonesian citizens. The purpose of this research is to find out the clarity of the status of property rights when a mixed marriage is divorced. The research method uses normative juridical research method that uses only secondary data in the form of library materials. Property right cannot become joint property in a mixed marriage based on Article 21 paragraph (3). If this happens, there has been legal deviation in practice. If an agreement is made to separate assets to own the ownership rights by an Indonesian citizen, then when a divorce occurs, the assets cannot be divided unless otherwise decided by the Indonesian citizen who holds the rights. The decision that determines property rights as joint property and proceeds the sale to be divided because of the inkracht decision should be categorized as a formally flawed decision.
Perkawinan merupakan bentuk ikatan sakral antara seorang pria dengan wanita dengan tujuan membentuk keluarga yang harmonis. Secara umum, perkawinan diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun perkawinan campuran merupakan perkawinan yang dilakukan oleh sepasang suami isteri yang tinggal di Indonesia dengan kewarganegaraan yang berbeda (terdiri atas WNI dan WNA). Perkawinan dan perceraian dalam perkawinan campuran sama-sama menimbulkan akibat hukum terhadap: (a) hubungan hukum suami dengan isteri; (b) hubungan hukum kedua belah pihak terhadap harta perkawinan; (c) terhadap hak dan status anak hasil dari perkawinan. Yang menjadi masalah utama dalam penelitian ini ialah mengenai status hak milik yang ditetapkan sebagai harta perkawinan dalam perceraian perkawinan campuran ketika status hak milik hanya dapat melekat pada WNI saja. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kejelasan status hak milik tersebut apabila dalam perkawinan campuran dilakukan perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder belaka berupa bahan kepustakaan saja. Suatu hak milik tidak dapat menjadi harta bersama dalam suatu perkawinan campuran sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 21 ayat (3). Apabila hal tersebut terjadi maka telah terjadi penyimpangan hukum pada praktiknya. Jika dilakukan perjanjian pemisahan harta untuk memiliki hak milik tersebut oleh WNI maka saat terjadi perceraian, harta tersebut tidak dapat dibagi kecuali jika diputuskan sebaliknya oleh WNI yang memegang hak tersebut. Maka putusan yang menetapkan hak milik sebagai harta bersama dan dapat dibagi hasil penjualannya oleh karena penghukuman dari putusan inkracht seharusnya dikategorikan sebagai putusan yang cacat formil.
Article Details
References
Anshori, A. G. (2022). Hukum Perkawinan Islam (Perpektif Fikih dan Hukum Positif). UII Press.
Harahap, Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Pangaribuan, R. F. (2022). Kajian Perkawinan Campuran dalam Perspektif Hukum Perdata Internasional (Perkawinan antar Warga Indonesia dan Warga Belanda). Jurnal Ius Civile, 6(1), 152.
Purnamasari, I. D. (2014). Kiat-kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris. Mizan Pustaka.
Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015
Putusan No. 550/Pdt.G/2020/PA.Sor
Soekanto, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif. PT Raja Grafindo Persada.
Sujana, N. (2017). Akibat-Akibat Hukum Perceraian dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Notariil, 1(2), 3.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Wiguna, G. W. O. S. (2020). Kepemilikan Hak atas Tanah dalam Perkawinan Campuran. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 160.
Widanarti, H. (2018). Akibat Hukum Perkawinan Campuran terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No.536/Pdt.P/2015/PN.Dps.). Diponegoro Law Review, 1(1), 162.