PENERAPAN UNDANG-UNDANG ITE PASAL 28 AYAT 2 MELALUI MEDIA SOSIAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS TARUMANAGARA
Main Article Content
Abstract
The development of the digitalization era has had many impacts on society. One of the positive influences that can be felt by the community is the dissemination of information that can be done easily and quickly with digital media. However, digitization also has a negative impact on society. The circulation can see this information that generates hate speech and contains elements of ethnicity, race, religion, culture, and intergroup in the digital environment. Prohibitions and restrictions on the dissemination of information that can cause hatred or hostility and contain elements of SARA in the digital environment are contained in Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 28 Paragraph 2. This research is empirical legal research and aims to seek the application of Law Number 19 of 2016 concerning amendments to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions Article 28 Paragraph 2 within Tarumanagara University. The application of Law Number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions Article 28 Paragraph 2 can be seen within the Tarumanagara University environment. All students at Tarumanagara University are an essential part of preventing information that provokes feelings of hatred regarding ethnicity, race, religion, and intergroup from circulating on social media. In addition, all Tarumanagara University Parties, Tarumanagara University Lecturers, Tarumanagara University Student Organizations, and Tarumanagara University Student Activity Units also take their respective roles in realizing prosperity and public order by preventing the spread of provocative SARA issues on social media, so as to create prosperous and orderly digital scope based on ethics and culture.
Perkembangan era digitalisasi membawa banyak dampak bagi masyarakat. Salah satu pengaruh positif yang dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu penyebaran informasi yang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat dengan adanya media digital. Namun digitalisasi juga membawa dampak negatif terhadap masyarakat, Hal ini dapat dilihat dengan beredar informasi-informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan mengandung unsur suku, ras, agama budaya, dan antargolongan di lingkungan digital. Larangan dan Pembatasan terhadap penyebaran informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan serta mengandung unsur SARA di lingkungan digital ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan memiliki tujuan mencari penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat 2 di lingkungan Universitas Tarumanagara. Hasil dari penelitian ini, Penerapan dari UU ITE Pasal 28 Ayat 2 dapat terlihat di lingkungan Universitas Tarumanagara. Melalui Seluruh mahasiswa Universitas Tarumanagara yang menjadi bagian penting dalam pencegahan informasi yang memprovokasi menimbulkan rasa kebencian mengenai suku, ras, agama, dan antargolongan beredar di media sosial. Selain itu, Seluruh Pihak Universitas Tarumanagara, Dosen Universitas Tarumanagara, Organisasi Mahasiswa Universitas Tarumanagara, dan Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Tarumanagara juga mengambil peran masing-masing dalam mewujudkan kesejahteraan dan ketertiban umum dengan mencegah adanya penyebaran isu SARA yang bersifat provokatif di media sosial, sehingga terciptanya ruang lingkup digital yang sejahtera dan tertib berdasarkan etika dan budaya.
Article Details
References
Amiruddin. (2006). Pengantar Metode Penelitian Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
APJII. (2022). Profil Internet Indonesia 2022. Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia.
Calista, G. (2022, November 12). Wawancara Ketua Komunitas Peradilan Semu sebagai salah satu UKM di Universitas Tarumanagara. (S. N. Wong, Pewawancara)
CNN Indonesia. (2021, Desember 21). Sebut Injil Kitab Palsu, Yahya Waloni Klaim Hanya Bercanda. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211221153155-12-736831/sebut-injil-kitab-palsu-yahya-waloni-klaim-hanya-bercanda
Kanter, E., & Sianturi, S. (1982). Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya. Alumni AHM-PTHM.
Kasim, J. (2021, Juni 21). Pasal untuk Menjerat Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial. Tribrata News. https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/06/21/pasal-untuk-menjerat-penyebar-kebencian-sara-di-jejaring-sosial/
Mashabi, S. (2021, April 20). Kemenkominfo: Penistaan Agama Jozeph Paul Zhang Tidak Dapat Ditoleransi. Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2021/04/20/16034181/kemenkominfo-penistaan-agama-jozeph-paul-zhang-tidak-dapat-ditoleransi
Saputra, A. (2022, September 24). Fenomena Ujaran Kebencian Di Medsos. Republika. https://www.republika.co.id/berita/rinxua430/fenomena-ujaran-kebencian-di-med sos
Simanjuntak, Y. (2022, November 12). Wawancara Sekretaris Battle Of Speech sebagai salah satu UKM di Universitas Tarumanagara. (S. N. Wong, Pewawancara)
Waluyo, B. (2022). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sina Grafika.