PERLINDUNGAN KONSUMEN TRANSFORMASI DIGITAL DI ERA REFORMASI INDUSTRI 4.0
Main Article Content
Abstract
Changes in developments in the industrial era 4.0 along with digital reforms have brought significant changes in human life, mindset and activities. The changes that occur provide benefits as well as the emergence of various risks. Humans are guided to be able to continue to innovate and be creative in order to coexist with technological developments. Even this change occurs not only in the economic sector, but in all aspects of human life. Since the Covid-19 pandemic, all human activities have been shifted online. This study uses normative legal research methods with a focus on secondary data in the form of laws and regulations as a literacy study. In trade, consumer protection is regulated in Law 8/1999. Today the use of technology as a result of digital transformation has made buying and selling online dominating compared to the previous year. Thanks to the convenience offered in buying and selling online, of course there are risks. Based on the results of this study, it was found that Law 8/1999 in the era of Industry 4.0 reform had not been able to accommodate consumer rights. It is considered that the occurrence of defaults in buying and selling is still very common, coupled with the existence of digital transformation which will continue to develop in the future. To anticipate the risks that occur, it is necessary to change the legal umbrella for consumer protection which is expected to provide certainty and accommodate all aspects related to the rights and obligations of consumers and business actors.
Perubahan perkembangan dalam era industri 4.0 bersamaan dengan terjadinya reformasi digital memberikan perubahan yang signifikan dalam kehidupan, pola pikir serta aktivitas manusia. Perubahan yang terjadi memberikan manfaat sekaligus kemunculan berbagai resiko. Manusia dituntut agar dapat terus berinovasi dan kreatif untuk dapat hidup berdampingan dengan perkembangan teknologi. Perubahan ini pun terjadi bukan hanya dalam sektor ekonomi, melainkan dalam semua aspek kehidupan manusia. Semenjak pandemi covid-19 semua aktivitas manusia dialihkan ke online. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan fokus pada data sekunder berupa peraturan perundang-undangan sebagai studi literasi. Dalam perdagangan, perlindungan konsumen diatur dalam UU 8/1999. Dewasa ini penggunaan teknologi sebagai akibat dari transformasi digital menjadikan jual beli secara online mendominasi dibandingkan tahun sebelumnya. Berkat kemudahan yang ditawarkan dalam jual beli online tentu saja mempunyai resiko. Berdasarkan hasil penelitian ini mendapati bahwa UU 8/1999 di era reformasi Industri 4.0 belum dapat mengakomodir hak konsumen. Terjadinya wanprestasi dalam jual beli dinilai masih sangat sering terjadi, ditambah dengan adanya digital transformation yang ke depannya akan terus berkembang. Untuk mengantisipasi resiko yang terjadi, diperlukan adanya perubahan atas payung hukum terhadap perlindungan konsumen yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan mengakomodir semua aspek yang berkaitan dengan hak maupun kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
Article Details
References
Abdullah, A. & Ramadhan, A. (2022). Kepastian hukum terhadap hak konsumen di era digital pada transaksi jual beli online. Jurnal Al-Mudharabah, 4(1), 1-14.
Danuri, M. (2019). Perkembangan dan transformasi teknologi digital. Jurnal Ilmiah INFOKAM, 15(2), 116-123. https://doi.org/10.53845/infokam.v15i2.178
Dewi, R. A. & Suyatna, I. N. (2018). Implementasi perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli online. Kertha Semaya, 6(5), 1-13.
Ismantara, S. & Prianto, Y. (2022). Relevansi hukum perlindungan konsumen indonesia di era ekonomi digital. Serina IV Untar, 321-330.
Yulies, T. M., Susyanti, J., Andiyan, Nursanty, E., Herman, Korina, E., Ahdiyat, M., Purba, R., Hairuddin, K., Silalahi, D. E., Taufiq, M., Mpalasi, L. P., Ariani, B., Haryanti, T., Hastuti, P., Tenri, A., Sofwan, Yulianto, H., Fatmawati, E., … Prihatiningsih, T. S. (2021). Menggali pondasi karakter bangsa dengan semangat sumpah pemuda. Unisma Press.
Novita, Y. D. & Santoso, B. (2021). Urgensi pembaharuan regulasi perlindungan konsumen di era bisnis. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 46-58.
Ramli, T. S., Ramli, A. M., Permata, R. R., Ramadayanti, E., Fauzi, R. (2020). Aspek hukum platform e-commerce dalam era transformasi digital. Jurnal Studi Komunikasi dan Media, 24(2), 119-136. 10.31445/jskm.2020.3295
Tarantang, T., Awwaliyah, A., Astuti, M., Munawaroh, M. (2019). Perkembangan sistem pembayaran digital pada era revolusi industri 4.0 di indonesia. Jurnal Al Qardh, 4(1), 60-74.
Tumbel, T. G. M., Senewe, E. V. T., Setiabudhi, D. O. (2020). Perlindungan konsumen jual beli online dalam era digital 4.0. Lex Et Societatis, 8(3), 93-105.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.