KOMPARASI SISTEM PEMERINTAHAN & KONSTITUSI INGGRIS, REPUBLIK RAKYAT CHINA (RRC) DAN INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Countries in every world have a system of government and a constitution, because a system of government and a constitution are fundamental and essential conditions for the establishment of an independent state. This system of government and constitution is enforced in countries in the world including the UK, the People's Republic of China (PRC) and Indonesia. Indonesia becomes interesting to study as well as the UK and the People's Republic of China (PRC) are countries in the world that have diversity in the system of government and constitution. The system of government is a framework that contains state apparatuses that have certain duties and authorities while the constitution is a noble juridical guide in achieving statehood which is implemented in England, the People's Republic of China (PRC) and Indonesia. The system is a form organized ir which have been arranged in such a way that they will carry out activities with one another so as to create a set that complements each other in accordance with their respective duties and authorities. The purpose of the researchers conducting this research is to be able to find out the comparisons and differences between the government system and the constitution of the United Kingdom, the People's Republic of China (PRC) and Indonesia. This research uses normative-juridical using a comparative approach in this study, the researcher uses a descriptive-narrative explanation by illustrating how a system of government works and runs the country's constitution which is told coherently and clearly in accordance with the British state , the People's Republic of China (PRC) and Indonesia.
Negara-negara di setiap dunia memiliki sistem pemerintahan dan konstitusi, disebabkan sistem pemerintahan dan konstitusi adalah suatu syarat-syarat yang mendasar dan esensial demi tercapainya pendirian suatu negara yang independen, oleh karena itu, begitu pentingnya sistem pemerintahan dan konstitusi bagi keberadaan negara-negara. Sistem pemerintahan dan konstitusi tersebut diberlakukan di negara-negara di dunia termasuk Inggris, Republik Rakyat China (RRC) dan Indonesia. Indonesia menjadi menarik untuk dipelajari begitu juga dengan Inggris dan Republik Rakyat China (RRC) adalah negara-negara di dunia yang mempunyai keberagaman dalam sistem pemerintahan dan konstitusi. Sistem pemerintahan merupakan suatu kerangka yang berisikan alat kelengkapan negara yang memiliki tugas dan wewenang tertentu sedangkan konstitusi menjadi suatu penuntun yuridis yang luhur dalam mencapai bernegara yang diterapkan di Inggris, Republik Rakyat China (RRC) dan Indonesia. Sistem merupakan suatu bentuk yang terorganisir yang telah ditata sedemikian rupa sehingga akan menjalankan kegiatan satu dengan lainya sehingga terciptalah suatu himpunan yang saling melengkapi sesuai dengan tugas dan wewenangnya masing-masing. Tujuan peneliti melakukan penelitian ini adalah dapat mengetahui perbandingan dan perbedaan sistem pemerintahan dan konstitusi Inggris, Republik Rakyat China (RRC) dan Indonesia. Penelitian ini menggunakan normatif-yuridis dengan menggunakan pendekatan (comparative approach) pada penelitian ini, peneliti menggunakan penjelasan secara deskriptif-naratif dengan mengilustrasikan bagaimana berjalannya suatu sistem pemerintahan dan menjalankan konstitusi negara yang diceritakan secara runtut serta jelas sesuai dengan negara Inggris, Republik Rakyat China (RRC) dan Indonesia.
Article Details
References
Al-Ayyubi, P. (2022). Sistem Pemerintahan di Republik Rakyat Tiongkok. ACADEMIA. 1-15.
Aulina, N., et al. (2021). Sistem Pemerintahan:Demokrasi dan Monarki. Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Sunan Gunung Djati.
Kohongia, Z. (2021). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia, Inggris dan Israel. ACADEMIA. 6.
Marzuki, M. L. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme.Jurnal Konstitusi, 7(4). 1-4.
Noviati, C. E. (2013). Demokrasi dan Sistem Pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 10(2). 341-345.
Razak, M. A. (2022). Komparasi Bentuk Negara dan Batasan Kekuasaan pada Konstitusi di Indonesia, Amerika Serikat, dan Swiss. Sultan Jurisprudence: Jurnal Riset Ilmu Hukum, 2(1). 1-2.
Rohmah, E. I. (2019). Perbandingan Sistem Pemerintahan Indonesia, Iran, dan Perancis. Jurnal Ummul Qura, 8(1).
Sugiharto, I., Asmarudin, I., & Gusti, H. I. K. (2021). Perbandingan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia dan Sistem Pemerintahan Negara Perancis. NEM.
Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2016). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2). 333-337.