PENERAPAN PRINSIP FIRST COME FIRST SERVED DALAM PENYELESAIAN TUMPANG TINDIH WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Indonesian mining industry have undergone impressive pace of development that dispute concerning overlapping on Mining Business License Area which triggers Mining Business License cancellation or revocation. One of such incidents occur between PT Kemakmuran Pertiwi Tambang and PT Wana Kencana Mineral, whereas both companies obtained Mining Business License for the same commodity on the same Mining Business License Area. How can legal certainty be relied upon concerning the Operation Production Mining Business License for holders of Exploration Mining Business License on the overlapped Mining Business License Area based on Mining Law and does the revocation conducted by the Governor of North Maluku has been in accordance with the applicable regulation? To answer both issues above, the author utilized normative qualitative analysis technique and interviews as supporting data. Based on Law No. 4 Th. 2009 concerning mineral and coal mining Article 46, every holder of Exploration Mining Business License shall reserve the right to obtain Operation Production Mining Business License and by using "first come first served" system, PT Kemakmuran Pertiwi Tambang should have the first right to obtain Mining Business License since they have obtained the Exploration Mining Business License in 2005. Meanwhile the revocation conducted by the Governor of North Maluku is clearly against the applicable regulations such as Law No. 30 Th. 2014 concerning Government Administration, Law No. 9 Th. 2015 concerning Regional Regulation, General Principles of Good Governance and Article 119 of Mining Law concerning the terms for Mining Business License revocation.
Rincian Artikel
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
Referensi
A. Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.
_______. Penelitian Hukum. Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana, 2008.
Redi, Ahmad. Hukum Pertambangan. Jakarta: Gramata Publishing, 2014.
Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2004.
Salim HS, Hukum Pertambangan Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2012.
Syahrani, Riduan. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti, 1999.
Yamin, Muhammad dan Abdul Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah. Bandung: Mandar Maju, 2008.
B. Artikel Jurnal Online
Anonim. “Indonesia Overview”. www.resourceqovernance.org. Diakses tanggal 28 Januari 2019, 15.48 WIB.
C. Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
_______. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959).
_______. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
_______. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
_______. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
_______. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2014).
_______. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 295).
D. Putusan Pengadilan
Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 203 PK/TUN/2017.