DILEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DESA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
Budiharjo. Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta : Garmedia Pustaka Utama.2008
Huda, Ni’ Matul. Hukum Pemeintahan Desa, Malang : Setara Press, 2015
Kurniawan. Boni. Desa Mandiri Desa Membangun. Jakarta : Kementrian Desa pengembangan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia, 2015
D . Hardianto. “Reorientation Towards the Nature of Jurisprudence in Legal Research”. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Volume 26 Nomor 2 (Tahun 2014), 340-353, , diakses pada 24 Maret 2020, doi: https://doi.org/10.22146/jmh.16044
Eddyono. Luthfi Widagdo, “Penyelesaian Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara Oleh Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi, Volume 7 Nomor 3 (Juni 2010). 1-47, diakses pada 23 Februari 2020
Kushandajani. “Implikasi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terhadap Kewenangan Desa”. Yustisia Jurnal Hukum, Volume 4 Nomor 2, 369–396. diakses pada 04 April 2020, doi: https://doi.org/10.20961/yustisia.v92i0.3820
Sugiman, “Pemerintahan Desa”, Binamulia Hukum Volume. 7 Nomor. 1, (Juli 2018) 82-95, diakses pada tanggal 01 Juli 2020
Nugroho. Setyo “Demokrasi Dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa Dan Kelurahan”, Jurnal Cita Hukum. Volume. I Nomor. 2 ( Desember 2013 ), 248-262, diakses pada 01 Juli 2020.
Rudiadi, Herawati, R. “Pemilihan Kepala Desa Serentak Dalam Perspektif Otonomi Desa (Studi Kasus Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau)” Law Reform, Volume 13 Nomor 1,(Maret 2017),132-151. diakses pada 05 April 2020, doi: https://doi.org/10.14710/lr.v13i1.15956
Ulumiyah Ita,et.al, “Peran Pemerintah Desa Dalam Memberdayakan Masyarakat Desa (Studi pada Desa Sumberpasir Kecamatan Pakis Kabupaten Malang)”, Jurnal Administrasi Publik (JAP),Volume. 1, Nomor.5, (Juli 2013), 890-899, diakses pada tanggal 01 Juli 2020
Widada, et.al, “Pembatasan Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades) Serentak Dalam Konteks Hak Asasi Manusia”. Jurnal Pasca Sarjana Hukum UNS, Volume 5 Nomor 1 (Januari 2017), 89–96. Diakses pada 22 Maret 2020
Mardeli Iis, “Kedudukan Desa Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia”, Tesis pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta
Badan Pembinaan Hukum Nasional,. “Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Kepala Desa”. https://www.bphn.go.id/data/documents/pkj-2011-12.pdf diakses pada 02 Juli 2020
Bisma Anggara Putra. Model Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Desa, http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1015 diakses pada 02 Juli 2020
Sutoro Eko. Apa Saja Kedudukan dan Kewenangan Desa?, https://www.avepress.com/apa-saja-kedudukan-dan-kewenagan-desa/, diakses pada 02 Juli 2020.