PERLINDUNGAN PEMILIK MEREK DAGANG EIK YANG DIGUNAKAN DI INDONESIA MELALUI PERJANJIAN DISTRIBUTOR (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1300 K/Pdt.SUs_HKI/2017)
Main Article Content
Abstract
It is still a debate about the controversy of brand protection systems in Indonesia regarding systems first to file. The distributor agreement was also seen to be a gap for principals who did not understand the system first to file. What protection is given to brand owners? Problem research uses normative research with an approach to law and cases. The data used is secondary data. Protection for brand owners who do not register their brands, but sell in Indonesia through a distributor agreement, contained in Article 78 of the brand law. But the weakness of the brand owner must prove itself in the trial of ownership of the brand, so that the owners of foreign brands should register their brands before signing a distribution agreement as a guarantee of the protection of their rights.
Article Details
Penulis yang mempublikasikan jurnal ini setuju dengan ketentuan sebagai berikut:
- Penulis mempertahankan hak cipta dan memberikan jurnal hak publikasi pertama dengan pekerjaan secara bersamaan berlisensi di bawah Creative Commons Attribution yang memungkinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan pengakuan kepengarangan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis mampu untuk masuk ke dalam terpisah, pengaturan kontrak tambahan untuk distribusi non-eksklusif versi diterbitkan jurnal pekerjaan (misalnya, posting ke sebuah repositori institusi atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan publikasi awal di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mengirim karya mereka secara online (misalnya, dalam repositori institusi atau website mereka) sebelum dan selama proses pengiriman, karena dapat menyebabkan pertukaran produktif, serta sebelumnya dan kutipan yang lebih besar dari karya yang diterbitkan.
References
A. Buku
Jened, Rahmi, Hukum Merek Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015
Djumhana, Muhammad, R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah Teori dan Prakteknya di Indonesia), Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2003