WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEBITUR ATAS PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 250/PDT.G/2020/PN.JKT.BRT)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia.
(Jakarta: Raja Grafinfo, 2007).
Widjaja, Gunawan dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia. (Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2000).
Usanti, Trisadini Prasastinah dan Leonora Bakarbessy. Hukum Jaminan, Buku
Referensi Hukum Perbankan. (Surabaya: Revka Petra Media, 2013).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-12. (Jakarta:
Prenadmedia Group, 2016).
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. (Bandung: Alumni, 1990).
Subekti, R. & R. Tjitrosudibio. Hukum Perjanjian. Cetakan ke-21. (Jakarta:
Intermasa, 2005).
Sampoerna, PT Bank Sahabat. Menuju Era Digital Bersama Sahabat. (Jakarta:
PT Bank Sahabat Sampoerna, 2020)
Lubis, Mhd Yamin dan Abd Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah.
(Bandung: Mandar Maju, 2008).
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Hak-Hak Atas Tanah. (Jakarta:
Kencana, 2007)