PENERAPAN SISTEM PEMBERATAN PIDANA RECIDIVE GUNA MEMBERANTAS NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Bandung: Citra
Aditya Bakti, 2008).
_____________________, Sari Kuliah Hukum Pidana Lanjut, Cetakan ke-4.
(Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2012).
Marliani,Siti Nurlela. Survei Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2019,
(Jakarta : Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkotika Nasional
Republik Indonesia, 2019)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group,
.
Muladi & Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni,
.
ND, Mukti Fajar & Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2010).
Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan
Singkat. (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2006).
B. Undang-Undang
Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika.
C. Putusan
Indonesia, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1419K/PID.SUS/2017