ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP GANTI KERUGIAN AKIBAT INVESTASI ILEGAL
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
A. Buku
Djojodirjo, M.A. Moegni, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita,
Kelsen, Hans. Pure Theory of Law, Terjemah, Raisul Muttaqien, Teori Hukum Murni:
Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Penerbit Nusa Media, 2008.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2005
Khairandy, Ridwan. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia
Fakultas Hukum Pascasarjana, 2003.
Muladi dan Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, (Kencana, Jakarta,
, hal 23
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan
Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.
Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika, 1996.
Yudho, W. dan H. Tjandrasari. Efektivitas Hukum dalam Masyarakat. Jakarta: UI Press,
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
C. Website
Laras Susanti. Materi dan Prosedur Penetapan Gugatan Pewakilan Kelompok: Studi
Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat. Jurnal Mimbar Hukum –
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Vol. 30. No. 2, 2018. Hal.348