PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG DIEKSPLOITASI SEBAGAI PEKERJA ARTIS DITINJAU BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Kartini, Gangguan-Gangguan Psikis, Bandung: Sinar Baru, 1981.
Huda, Miftahul. Pekerjaan Sosial Dan Kesejahteraan Sosial, Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2009.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2011.
Hariadi, Sri Sanituti. et. al., Anak Rawan, Surabaya: Lutfansah Mediatama, 2002.
Kordi K, M. Ghufran H. Durhaka Kepada Anak: Refleksi Mengenai Hak &
Kewajiban Perlindungan Anak, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2015.
Krisnawati, Emiliana. Aspek Hukum Perlindungan Anak, Bandung: CV. Utomo,
Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan,
Bandung: Refika Aditama, 2018.
Joni, et. al., Aspek Hukum Perlindungan Anak Dalam Perspektif Konvensi Hak
Anak, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.
B. Artikel Jurnal Online
Mongi, Meyby Melissa. “Perlindungan Terhadap Artis Cilik Dalam Perspektif
Hukum HAM”, Lex Crimen, Volume 4, Nomor 2 (April 2015): 96,
Diakses tanggal 13 Juni 2021.
Nanda, Pratama Radhyca dan Eny Sulistyowati, “Kajian Yuridis Tentang
Eksploitasi Anak Sebagai Pemeran Iklam Dalam Siaran Iklan Niaga”,
NOVUM: Jurnal Hukum, Volume 7, Nomor 2 (April 2020) diakses
tanggal 28 Agustus 2021.
C. Website
Coogan Law, “Califronia Child Actors Bill 1939”,
https://www.sagaftra.org/membership-benefits/youngperformers/coogan-law/coogan-law-full-text, Diakses tanggal 25
November 2021.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, “data kasus pengaduan anak 2016-2020”,
dari https://bankdata.kpai.go.id/tabulasi-data/data-kasus-pengaduananak-2016-2020, Diakses tanggal 21 September 2021