KEPASTIAN HUKUM PEMIDANAAN TERHADAP DELIK KETERANGAN TIDAK BENAR ATAU MENGGUNAKAN SURAT PALSU SEBAGAI CALON BUPATI PILKADA (STUDI KASUS DI SABU RAIJUA PUTUSAN MK NOMOR : 135/PHP.BUP-XIX/2021)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Rahaditya, R. (2015). Pendidikan Kewarganegaraan Di Perguruan Tinggi. Jakarta:
Pustaka Mandiri.
Redi, A. (2018). Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta
Timur: Sinar Grafika.
Yanto, O. (2020). Negara Hukum Kepastian, Keadilan, Dan Kemanfaatan Hukum
Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jakarta: Pustaka Reka Cipta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang PILKADA (Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi UndangUndang).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik
(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 8
TAMBAHAN, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR:
.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan
(LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR
.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi
Kependudukan (PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 23
TAHUN 2006, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR: 5475).
Indonesia,Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Indonesia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi.
C. Putusan
_______ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 135/PHP.BUP-XIX/2021