ANALISIS PERMOHONAN CONSERVATOIR BESLAG BENDA BERGERAK MILIK PERUSAHAAN DITINJAU DARI PRINSIP RIJDENDE BESLAG (STUDI KASUS PUTUSAN NO.42/PDT.G/2017/PN.TNG)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
A. Buku
Achmad, Yulianto dan Fajar, Mukti. Dualisme Penelitian Hukum Normatif
dan Empiris. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum Edisi Revisi. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2013).
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Cetakan ke-13. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2017).
Moegni, Djojo. Perbuatan Melawan Hukum. (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979).
Oerip Kartawinata, Iskandar dan Sutianto, Retnowulan. Hukum Acara
Perdata : dalam Teori dan Praktek. (Bandung: Mandar Maju, 2005).
Harahap, M Yahya. Hukum Acara Perdata. Cetakan ke-2. (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jumetri.
(Semarang: Ghalia Indonesia 1998).
Widjaja, Gunawan, dkk. Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik, Seri Hukum
Harta Kekayaan. (Jakarta: Kencana, 2005).
Wirjono R, Prodjodikoro. Perbuatan Melanggar Hukum Dipandang Dari
Sudut Hukum Perdata. (Bandung: Vorkink-Van Hoeve,1979).
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia., Herzien Inlandsch Reglement
Indonesia., Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Indonesia., Recht Reglement voor de Buitengewesten
Indonesia., Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
C. Jurnal
Dwisvimiar, Inge. “Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum”, Vol.11
No. 3. 2011