PENERAPAN PASAL 264 AYAT (1) KUHP DALAM PEMIDANAAN PEMALSUAN AKTA NIKAH STUDI PUTUSAN (NOMOR 1471/Pid.B/2019/PN Jkt. Utr.)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
A. Buku
Chazawi, Adami dan Ardi Ferdian. Tindak Pidana Pemalsuan. (Jakarta:
Rajawali Pers, 2015).
Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. (Bandar Lampung:
Mandar Maju, 2003).
Lamintang, P.A.F. Delik-Delik Khusus: Kejahatan Membahayakan
Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti,
dan Peradilan. (Jakarta: Sinar Grafika, 2009.)
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Cetakan ke 8.
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013).
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Edisi Baru. (Jakarta:
Bumi Aksara, 2016).
Utrecht, E. Pengantar Dalam Hukum Indonesia. (Jakarta: PT Ichtiar Baru,
.
B. Jurnal
Susanto, Eko Adi. et al. “Pertanggungjawaban Pidana Yang Memakai Surat
Palsu Ditinjau Dari Pasal 263 Ayat (2) KUHP”. Jurnal Daulat
Hukum, Vol. 01 No. 01 Maret Tahun 2018.
Syaripudin, Pahmi. “Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Persyaratan
Administrasi Perkawinan Dikaji Menurut Pasal 263 dan Pasal 264
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana”. Journal Justiciabellen, Vol.
No. 01 Tahun 2021.
C. UNDANG-UNDANG
Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Indonesia, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.