bryandustin0708@gmail.com
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Zacharias Tehubijuluw, Wenno dan Samson Laurens, Metode Penelitian Sosial
Teori Dan Aplikasi, Jawa Timur: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019 .
Gunadi, Ismu dan Jonaedi Efendi, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana,
Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.
Rahardjo dan Satjipto, ilmu hukum: pencarian, pembebasan dan pencerahan,
Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2004
Marzuki, Mahmud Peter, Penelitian Hukum, Surabaya: Kencana, 2005
Ibrahim, Johnny, Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang:
Bayumedia Publishing, 2007.
Bungin dan Burhan, Metodologi Penelitian Kualitatif, Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2008.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1: Stelsel Pidana, Tindak
Pidana,Teori-Teori Pemidanaan dan Batas Berlakunya Hukum Pidana,
Jakarta: Raja Grafindo, 2008.
Susilo, Erwin, Surat Dakwaan, Keberatan/Eksepsi, & Bentuk Penyelesaian
Hukumnya, Bandung: : Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Saiahaan, Monang, Perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi Penuh Onak
Duri, Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo, 2014.
Tirtaamidjaja, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Jakarta: Fasco, 1955
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Hukum Pidana BAB XX Pasal 351 Ayat 1 Tentang
Penganiayaan ringan.
Indonesia. Undang-undang Hukum Pidana BAB XX Pasal 353 Ayat 1 Tentang
Penganiayaan Berat.
Indonesia. Undang-undang Hukum Pidana BAB XX Pasal 355 Ayat 1 Tentang
Penganiayaan berat berencana.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945
Tentang dasar negara Indonesia
C. Surat Kabar
Irhan, Muhammad, dan Dwiki Marta,” Novel Baswedan: Fakta-fakta dalam kasus
192 hari, penantian tanpa sentuh aktor intelektual,” BBC Indonesia, 16
Juli 2020.
Briantika, “Ahli Hukum: penyerang Novel Pantas Mendapatkan Hukum
Maksimal,”Tirto.ID, 18 Juli 2019.
Saputra Hutomo Errandi, Lutfan, dan Taufik Rahadian, “Motif Penyerangan
Novel Baswedan: Benci karena Khianati dan Lawan Polri,”Kumparan.com,
Maret 2020.
Rendy Adrikni Sadikin,” 5 Kejanggalan Tuntutan Jaksa Sidang Novel Baswedan
versi Pukat UGM,”Suarajogja, 16 Juni 2020.
D. Internet
Korantempo.co,”Ahli Hukum: penyerang Novel Pantas Mendapatkan Hukum
Maksimal”,https://koran.tempo.co/read/nasional/454067/ahli-hukumpenyerang-novel-pantas-mendapat- tuntutan-maksimal, Diakes pada
tanggal 5 Agustus 2021