PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK (STUDI PENETAPAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 23/PDT.P/2020/PA.SPT DAN PENETAPAN NOMOR 0391/PDT.P/2016/PA.CBN)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Ghusairi. “Problematika Dispensasi Kawin si Pengadilan Agama: dalam buku
Meniti Langkah Menuju Era Peradilan Baru: dan Peradilan Nasional,
Kompilasi Makalah dan Tulisan Calon Hakim Angkatan VIII PPC
Terpadu, Cetakan pertama, (Jakarta: Penerbit Balitbang Diklat Kumdil
MA RI bekerjasama dengan AIPJ2-Australian Indonesian Partnership
For Justice 2, 2020).”
Santoso, Agus. Hukum, Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum,
Cetakan ke-1. (Jakarta: Kencana, 2012).
Suherman, Ade Maman, dan J. Satrio, Penjelasan Hukum Tentang Batasan
Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan
Umur). (Jakarta: NLRP, 2010).
Candra, Mardi. Aspek Perlindungan Anak Indonesia, Analisis tentang
Perkawinan di Bawah Umur. Cetakan ke-1. (Jakarta: Kencana, 2018).
B. Peraturan.Perundang-Undang
Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
_______. Undang-undang republik indonesia Nomor 35 tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.
_______. Intsruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum
Islam (KHI).
C. Artikel/Internet
Badan Pusat Statisik Kementerian PPN/Bapenas, “Pencegahan Perkawinan
Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda, Child Marriage Report,
(UNICEF-UI-PUSKAPA,2020).
D. Putusan Pengadilan
Penetapan Nomor 23/PDT.P/2020/PA.SPT
Penetapan Nomor 0391/Pdt.P/2016/Pa.Cbn
E. Wawancara
Penulis. Wawancara via whatsApp dengan Bapak Tommy Hendra Purwaka
SH., LL.M., Ph.D, Mengajar di Untar dan Unika Atmajaya Jakarta, 8
Juli 2021 di Jakarta.