KEDUDUKAN ANAK ANGKAT SEBAGAI AHLI WARIS BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 2142/PDT.G/2017/PA.PLG)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
A. Pitlo. Hukum Waris Menurut KUH Perdata diterjemahkan oleh Isa Arif.
(Jakarta: Intermasa, 1979).
Abdul Manan. Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. (Jakarta:
Kencana, 2008).
Alimin. Konsep Waris Dalam Islam, (Jakarta: Puslitbang Kemenag, 2011).
Aminuddin dan H. Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum.
(Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).
Amir Syariffudin. Hukum Kewarisan Islam. (Jakarta: Kencana, 2004).
Anisitus Amanat. Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum
Perdata BW. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2000).
Bismar Siregar. Telaah Tentang Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan
Wanita.(Yogyakarta: Pusat Studi Kriminologi FH. UII, 1986).
Bushar Muhammad. Pokok-Pokok Hukum Adat. (Jakarta: PT Pradnya Paramita,
.
Effendi Perangin. Hukum Waris. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2010).
Eman Suparman. Hukum Waris Indonesia (Dalam Perspektif Islam, Adat dan
BW). (Bandung: Rafika Aditama, 2005).
Faud, Mohnd. et al. Masalah Anak dalam Hukum Islam. (Jakarta:
Pedoman Ilmu Jaya, 1985).
Hilman Hadikusuma. Hukum Waris Adat. (Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti,1990).
________________. Hukum waris Indonesia Menurut : Perundangan Hukum
Adat Hukum Agama Hindu-Islam. (Bandung: PT. Citra Aditya
Bakti,1996).
Imam Az-Zabidi dan Shahih Al- Bukori. Ringkasan Hadis. (Jakarta: Pustaka
Amani, 2002).
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Tajwid dan Terjemahan.
(Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2010).
Komar Andasasmita. Notaris III Hukum Harta Perkawinan Dan Waris
menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Teori & Praktek).
(Bandung : Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat,1990).
L.J. Van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta : PT Pradnya Paramita,
.
M.J.A Van Mourik. Studi Kasus Hukum Waris. (Bandung: Eresco, 1993).
Muderis Zaini. Adopsi suatu Tinjauan dari Tiga Sistem Hukum. (Jakarta: Sinar
Grafika, 2000).
Muhamad Sadi. Pengantar Ilmu Hukum. (Jakarta: Kencana, 2015).
Musthofa Sy. Pengangkatan Anak Wewenang Pengadilan Agama. (Jakarta:
Kencana Prenada Media Grup, 2008).
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. (Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2011).
R. Subekti. Ringkasan Tentang Hukum Keluarga dan Hukum Waris. (Jakarta:
Intermasa, 2004).
Satjipto Raharjo. Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996).
Salim dan Erlies. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Disertasi dan
Tesis. (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2014).
Shahih Al- Bukori. Ringkasan Hadis. (Jakarta: Pustaka Amani, 2002).
Simanjuntak. Hukum Perdata Indonesia. (Jakarta: Kencana, 2015).
Soerjono Soekanto. Hukum Adat Indonesia. (Jakarta: PT Raja Grafindo,
.
Sri Untari Indah A. Pengantar Hukum Indonesia. (Jakarta: Fakultas Hukum
Universitas Trisakti, 2005).
Sudarsono. Kamus Hukum. (Jakarta . Rineka Cipta, 2007).
Wirjono Prodjodikoro. Hukum Waris Di Indonesia. (Bandung : Vorkind Van
Hoeve’s Graven Hage,1995).
W. J. S. Poerwadarmita. Kamus Umum Bahasa Indonesia. (Balai Pustaka:
Armico, 1984).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
. Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi
Hukum Islam, Bab II Pasal 171 Huruf a.
. Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
(KHI), Pasal 209 ayat 2.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
(KHI), Pasal 171.
Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kompilasi Hukum Islam
(KHI), Pasal 171 huruf H.
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (6)
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (7)
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (8)
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (9)
Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak Pasal 1 ayat (10)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 54 Tahun 2007 Tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak
C. Jurnal
Muhammad Rais. “Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam,
Hukum Adat dan Hukum Perdata (Analisis Komparatif)”. Jurnal Hukum
Diktum. Volume 14 No. 2 (Tahun 2016): 183-200. Diakses tanggal 5 Juni
Oktavia Milayani, “Kedudukan Hukum Ahli Waris yang Mewaris dengan Cara
Mengganti atau “Plaatsvervulling” Menurut Burgerlijk Wetboek”. Jurnal
Al’Adl IX. No. 3 (Tahun 2017): 405-434. Diakses tanggal 22 Mei 2021,
Sulih Rudito, “Penerapan Legitime Fortie (Bagian Mutlak) dalam Pembagian
Warisan Menurut KUH Perdata”. Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion. Edisi
Volume 3 (Tahun 2015): 1-10. Diakses tanggal 10 Mei 2021,
https://media.neliti.com/media/publications/144989-ID-none.pdf
D. Putusan Pengadilan
Salinan Putusan Pengadilan Agama Nomor 2142/PDT.G/2017/PA.PLG