ANALISIS PEMBUKTIAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA GUDANG SECARA LISAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2368 K/PDT/2019
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
A. Buku
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan
Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pelaksanaannya, Edisi
Revisi. (Jakarta: Djambatan, 2005)
Harahap, M. Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. (Bandung:
PT.Alumni, 1986).
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2008).
Mertokusumo, Sudikno. Acara Perdata Indonesia. (Yogyakarta:
Liberty, 1996).
Muljadi, Kartini. Dan Gunawan Widjaja. Perikatan Pada Umumnya.
(Jakarta: PT. Raja Grafindo Pusaka, 2004).
Marzuki, Mahmud. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2016).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek
voor Indonesie)
Indonesia. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R)
Indonesia. Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009 Tentang
Kekuasaan Kehakiman. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886)
C. Artikel
Paulus, Tomy. “Tinjauan Yuridis Perjanjian Sewa Menyewa Depo
Container Yard PT Kawasan Berikat Nusantara Persero” Jurnal
Hukum Diponegoro. Volume 5 Nomor 4 Tahun 2016.
Maksum, Muhammad. “Penerapan Hukum Perjanjian Sewa Menyewa
dalam Kontrak Secara Lisan”. Jurnal Cita Hukum. Volume 3
Nomor 1 Tahun 2015.
D. Putusan Pengadilan
Indonesia. Putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor
/Pdt.G/2018/PN Mpw
Indonesia. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor
/PDT/2018/PT PTK
Indonesia. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor. 2368 K/Pdt /2019

