ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA TARIAN YANG CIPTAANNYA DIUNGGAH DI YOUTUBE OLEH PIHAK LAIN TANPA SEIZIN DARI PENCIPTA TARIAN BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
A. Buku
Prof. Chainur Arrasjid, S.H., Dasar-Dasar Ilmu Hukum, ( Jakarta :Sinar
Grafika, 2000)
Dr. Khoirul Hidayah, S.H., M.H., 2020, Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
edisi revisi, ( Malang : Setara Press,2020)
Tomi Suryo Utomo, 2010, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era
Globalisasi,( Yogyakarta : Sebuah Kajian Kontemporer, Graha
Ilmu,2010)
Bastomi, Suwaji Wawasan Seni. ( Semarang : IKIP Semarang Press, 1992)
Murgiyanto, Sal. Kritik Tari Bekal dan Kemampuan Dasar. (Jakarta:
Masyarakat Seni Pertunjukan Indonesia, 2002)
Hidajat, Robby, Wawasan Seni Tari Pengetahuan Praktis Bagi Guru Seni Tari.
( Malang : Jurusan Seni dan Desain Fakultas Sastra Universitas Negeri
Malang, 2005)
Smith, J. Komposisi Tari Sebuah Petunjuk Praktis Bagi Guru. Terjemahan
Ben Suharto. ( Yogyakarta : Ikalasti, 1985 )
Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum, Cetakan Ke-6. (Jakarta: PT
RajaGrafindo Persada, 2008)
B. Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
Indonesia. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
, Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5953)
Indonesia. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
C. Artikel dan Jurnal online
Jessica Fionita, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta
Jual Beli Yang Cacat Hukum (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Nomor 347/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Tim”, Skripsi, ( Jakarta :
Program Sarjana Hukum Universitas Tarumanagara, 2020)
Etry Mike “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap
Tindakan Pelanggaran Pembajakan Buku Elektronik Melalui Media
Online”, Jurnal Pemerintahan dan Politik Islam Vol. 2 No. 2 (Bengkulu :
Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, Prodi Hukum Ekonomi Syariah
Fakultas Syariah, 2017)
Raida L. Tobing, 2012, Penelitian Hukum Tentang Efektivitas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
“ pengertian hak”, https://kbbi.web.id/hak
“Pengertian Rekonstruksi” Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1978
https://www.engadget.com/2016-11-10-the-history-of-youtube.html