PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT BATIN HITAM SUNGAI MEDANG DESA KESUMA KECAMATAN PANGKALAN KURAS KABUPATEN PELALAWAN, PROVINSI RIAU (STUDI PUTUSAN NOMOR 113/PID.B/2019/PN PLW)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Rahardjo, Sarjito. Penegakan Hukum Sebagai Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2009).
Sembiring, Rosnida. Eksistensi Hak Ulayat Atas Tanah dalam Masyarakat Adat Simalungun, (Medan : Pustaka Bangsa Press, 2008).
Subari, H. Albar S, et al. Pokok-Pokok Hukum Adat, Cetakan ke-3 (Palembang: Unsri, 2010).
Wignyosoebroto, Soetandyo. Hukum Paradigma Metode dan Dinamika Masalahnya, (Jakarta: Elsam Huma, 2002).
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya ( Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 10, Noreg Peraturan Daerah Provinsi Riau 2/2016).
Putusan
Indonesia. Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No. SK. 703/MENHUT-II / 2013 mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 743 / KPTS-II / 1996 Tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri atas Areal Hutan Seluas ± 299.975 Hektar di Propinsi Daerah Tingkat I Riau Kepada PT. Arara Abadi.
Jurnal
Anindyajati, Titis. “Politik Tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Melindungi Eksistensi Kesatuan Hukum Masyarakat Hukum Adat di Indonesia”, Jurnal Masyarakat & Budaya, Edisi 19 No. 1 Tahun 2017.
Sumber Lainnya
Resume Meeting Masyarakat Hukum Adat Batin Hitam Sungai Medang dan PT. Arara Abadi Tanggal 24 Februari Tahun 2000.
Keputusan Musyawarah Besar II Lembaga Adat Petalangan Kabupaten Kampar Nomor : 04/MUBES II LAP /VII/ 1998 tentang Hutan Tanah Wilayat.