PENYIMPANGAN TERHADAP PERJANJIAN HIBAH ANTARA PERKAWINAN CAMPURAN DALAM KAITANNYA DENGAN PERAN NOTARIS (STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 723/PDT.G/2013/PN.DPS JO PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 91 PK/PDT/2017)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: PT. Refika Aditama, 2010.
Anshori, Abdul G. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta : UII Press, 2009.
Fuady, Munir. Hukum Kontrak Buku Kesatu. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2015.
Ghofur, Abdul. Lembaga Kenotariatan Indonesia: Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press, 2009.
Khairandy, Ridwan. Pengantar Hukum Perdata Internasional. Yogyakarta: FH UII Press, 2007.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Safioedin, Asis. Hukum Orang dan Hukum Keluarga, Bandung: Alumni, 1985.
Artikel Jurnal Cetak
Kurniawan, Nyoman S. “Konsep Wanprestasi Dalam Hukum Perjanjian dan Konsep Utang dalam Hukum Kepailitan (Studi Komparatif dalam Perspektif Hukum Perjanjian dan Kepailitan).” Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 3 No.1, Denpasar, (2014): 18.
Sancaya, I Wayan W. “Kekuatan Mengikat Perjanjian Nominee Dalam Penguasaan Hak Milik Atas Tanah.”Jurnal Magister Hukum Udayana Volume 2 No. 3, Denpasar, (2013): 3.
Sukisno, Djoko. “Pengambilan Fotocopy Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris.”Mimbar Hukum. Volume 20 Nomor 1, (2008): 52.
Kutipan Orasi Ilmiah
Erawati, Elly dan Budiono, Herlien. “Penjelasan Hukum Tentang Kebatalan Perjanjian.” Nasional Legal Reform Program, Jakarta, 2010.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Indonesia. Kode Etik Notaris Kongres Luar Biasa Ikatan Notaris (2005).