TANGGUNG JAWAB INDONESIA TERHADAP PENCARI SUAKA INTERNASIONAL BERDASARKAN PRINSIP KEMANUSIAAN (STUDI KASUS PENCARI SUAKA INTERNASIONAL DI KALIDERES JAKARTA BARAT)
Main Article Content
Abstract
Article Details
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
BUKU
Asshiddiqie, Jimly. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009).
Huda, H. Misbahul. Pengaturan Hak Asasi Manusia Menurut UUD RI 1945 Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Standar Instrumen Internasional, Cetakan - 1 (Pasuruan: CV Penerbit Qiara Media, 2020).
Latief, Hilman dan Zezen Zainal Mutaqin. Islam dan Urusan Kemanusiaan: Konflik, Perdamaian, dan Filantropi, Cetakan ke – 1, (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta, 2015).
Soekanto, Soerjano dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2003).
Soekanto Soerjano dan H. Abdurrahman, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta:Rineka Cipta, 2003).
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia, 2005).
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2008).
Widjaja, H.A.W. Penerapan Nilai-Nilai Pancasila & Ham di Indonesia, (Jakarta: PT Rineka Cipta, 2000).
JURNAL
Ceswara Diky Febrian dan Puji Wiyanto, “Implementasi Nilai Hak Asasi Manusia Dalam Sila Pancasila”, Lex Scientia Law Review. Volume 2 No. 2 (November 2018).
Fachrurrahman, Reza. “Penerapan Prinsip Non-Refoulement Terhadap Pengungsi Di Indonesia Sebagai Negara Yang Bukan Merupakan Peserta Konvensi Genewa Tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi”, Jom Fakultas Hukum, Volume 3 No. 2 (Oktober 2016).
Haryanto Tenang, Dkk. “Pengaturan Tentang Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen”, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 8 No 2 (Mei 2008).
Kondoy, Valerie Liany Gabriela. ”Peranan Indonesia Dalam Menangani Pengungsi Terkait Konvensi 1951 (Convention Relating To The Status Of Refugees 1951)”, Lex Et Societatis, Volume VIII No 2 (April-Juni 2020).
Ningsih, Vera Puspita “Upaya International Organization for Migration (IOM) Dalam Menangani Masalah Imigran Gelap Di Indonesia” , eJournal Ilmu Hubungan Internasional, Volume 2 No. 2 (Mei 2014).
Paramitha, Ni Made Maha Putri. “Peranan UNHCR Terhadap Perlindungan Pengungsi Rohingya Di Aceh Indonesia”, e-journal.uajy, tahun (2016).
Rizki Natasya dan Sri Lestari Rahayu, “Pemenuhan Hak Pendidikan Anak Bagi Pencari Suaka Yang Transit di Indonesia Sembari Menunggu Status Pengungsi (Ditinjau dari The Nations Convention on The Right of Childs)”, Belli Ac Pacis, Volume 5. No 1 (Juni 2019).
Sultoni, Yahya Dkk, ”The Reason Of Indonesia Not Ratified Refugee Convention 1951 and Legal Protection For Refugees in Indonesia”, Jurnal Hukum (2013).
Sitanala, Reinier Sukarnolus Dimitri. “Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Lintas Batas Negara di Indonesia”, Jurnal Sasi, Volume 24 No 1 (Januari-Juni 2018).
INTERNET
Anonim, “Cemas Para Pengungsi yang Masih Tertinggal di Kalideres” ,www.cnnindonesia.com,https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190831191908-106-426420/cemas-para-pengungsi-yang-masih-tertinggal-di-kalideres. Diakses pada tanggal 30 Oktober 2019.
Elnizar Norman Edwin, Ada Masalah Regulasi Penanganan Pengungsi di Indonesia, www.hukumonline.com, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt597853eb3280a/ada-masalah-regulasi-penanganan-pengungsi-di-indonesia/. diakses pada 23 Desember 2020.