KEABSAHAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK BERUPA REKAMAN DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI DALAM PENEGAKAN HUKUM PIDANA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 661/PID.B/2016/PN.BLB)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Rincian Artikel
This work is licensed under a Jurnal Komunikasi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Referensi
Buku
Harahap,Yahya. Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP ( pemeriksaan,banding, kasasi, dan peninjauan kembali). (Jakarta: Sinar grafika, 2000)
Harahap,Yahya. Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP; Penyidikan dan Penuntutan. (Jakarta : Sinar grafika,2007)
Hiarieje, Eddy, O. S. Teori dan Hukum Pembuktian. (Jakarta : Erlangga, 2012)
Sastrawidjaja,Sofyan. Hukum Pidana 1. (CV.Armico,1990)
Soekanto,Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. (Jakarta: Universitas Indonesia–UI press, 2010)
Subekti. Hukum Pembuktian. (Jakarta: Pradnya Paramita, 2010)
Subekti. Kamus Hukum. ( Jakarta : Pradnya Paramita, 2003)
Perundang-Undangan
Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
________.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang acara pidana
________.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
________.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
________.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik